Tata Cara Sholat Jumat: Niat, Syarat, Keutamaan dan Hukum Meninggalkannya

Tata Cara Sholat Jumat: Niat, Syarat, Keutamaan dan Hukum Meninggalkannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 19 Des 2024 22:20 WIB
Jokowi salat Jumat bareng Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Foto: Ilustrasi salat Jumat (dok. Angga Laraspati/detikcom)
Palembang -

Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang sudah memasuki usia baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Ibadah ini dilakukan dengan cara yang benar sehingga dapat diterima Allah SWT.

Inilah rangkuman lengkap tata cara sholat Jumat mulai dari sejarah, niat, syarat, keutamaan dan hukum meninggalkannya. Simak penjelasan di bawah ini.

Sejarah Sholat Jumat

Dikutip buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat milik Ahmad Sarwat, ada dua pendapat yang mengatakan perintah awal pelaksanaan salat ini. Sebagian mengatakan perintah turunnya di masa Madinah, lainnya menyebut di Makkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pendapat Pertama

Pendapat ini mengacu pada ayat kesembilan surat Al-Jumuah yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

ADVERTISEMENT

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. Al-Jumuah: 9)

Salat ini pertama kali tidaklah dilakukan di Masjid Nabawi melainkan di Kabilah Bani Salim bin Auf yang terletak di tengah lembah. Saat itu, Rasulullah SAW melewati kabilah dalam perjalanan ke tengah kota Madinah dan melaksanakan salat di sana.

2. Pendapat Kedua

Pendapat kedua menyebutkan turunnya perintah salat Jumat bukan pada saat Rasulullah di Madinah melainkan ketika di Makkah. Namun, sebagian dari sahabat mulai berhijrah ke Madinah dan mulai membangun masyarakat Islam di sana.

Rasulullah SAW memerintahkan sahabat di Madinah untuk mengerjakan salat tersebut yang dipimpin pertama kali oleh As'ad bin Zurarah RA. Masa itu disebut sebagai pertama kalinya salat Jumat dilaksanakan.

Niat Sholat Jumat

Adapun bacaan niat salat Jumat ada dua jenis berdasarkan status yang melaksanakannya yakni imam dan makmum. Berikut bunyi bacaannya:

1. Bacaan Imam

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

Arab-Latin: Ushallî fardhal jumu'ati imâmal lillahi ta'âlâ.

Artinya: "Saya shalat Jumat sebagai imam karena Allah ta'âlâ"

2. Bacaan Makmum

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى

Arab-Latin: Ushallî fardha jumu'ati ma'mûman lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta'âlâ."

Sebagai catatan, apabila makmum terlambat menuju saf salat dan tidak sempat melakukan satu rakaat bersama imam dengan melewati gerakan rukuk kedua maka harus menyempurnakan ibadahnya menjadi salat Zuhur empat rakaat walaupun niatnya tetap menggunakan salat Jumat.

Tata Cara Sholat Jumat

Salat ini dilaksanakan dua rakaat ketika sudah memasuki waktu Jumat. Jumhur ulama sepakat waktu pelaksanaan salat Jumat ketika sudah masuk Zuhur hingga sebelum Ashar.

Setiap muslim laki-laki mesti memahami tata cara pelaksanaan salat Jumat. Inilah panduan untuk melaksanakan salat Jumat untuk detikers yang baru belajar atau ingin memahami kembali.

1. Membaca niat

2 Takbiratul ihram

3. Membaca doa iftitah

4. Membaca surat Al-Fatihah

5. membaca surah pendek

6. Rukuk

7. Itidal

8. Sujud

9. Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah

10. Sujud kedua

11. Berdiri lagi menunaikan rakaat kedua

12. Membaca surat Al-Fatiha

13. membaca surah pendek

14. Rukuk

15. Itidal

16. Sujud

17. Duduk di antar dua sujud

18. Sujud kedua

19. Tasyahud akhir

20. Membaca salam menengok ke kanan dan ke kiri hingga wajah samping nampak belakang.

Syarat Sah dan Wajib Sholat Jumat

Dalam pengerjaan salat wajib ini mempunyai dua syarat yakni sah dan wajib. Syarat sah merupakan ketentuan yang jika ditinggalkan dapat membuat ibadah tidak diterima.

Sementara syarat wajib adalah aturan yang jika tidak tersedia, maka ibadahnya gugur atau boleh untuk ditinggalkan. Berikut ini penjelasannya:

1. Syarat Sah

- Tempat

Apabila suatu tempat tidak memenuhi syarat sah dan wajib, ibadahnya menjadi tidak diterima serta tidak wajib.

- Masuk Waktunya

Bila waktu sudah masuk, maka salat hukumnya wajib dan sah untuk dilakukan.

- Berjamaah

Pelaksanaan salat mesti berjamaah atau dilakukan secara bersama-sama alias tidak sendirian. Paling tidak 40 orang.

- Khutbah

Ada dua bacaan khutbah yang disampaikan khatib sebelum mengerjakan salat. Kedua khutbah dipisahkan dengan jeda duduk sebentar.

- Salat Dimulai Setelah Khutbah

Pelaksanaan salat dapat dilakukan setelah khatib menyelesaikan membaca rukun kedua khutbah.

2. Syarat Wajib

- Al-Iqamah bi Mishr

Salat menjadi wajib dilaksanakan oleh orang yang berdiam atau bermukim di suatu negeri, kampung atau tempat yang dihuni manusia. Bagi musafir boleh meninggalkan salat bila tidak berniat bermukim.

- Laki-laki

Pengerjaan salat hukumnya wajib bagi laki-laki muslim. Sedangkan untuk perempuan tidak.

- Sehat

Orang yang melaksanakan salat ini harus sehat secara fisik. Untuk yang sakit tidak diwajibkan, tetapi menggantinya dengan Zuhur.

- Baligh

Setiap yang sudah berusia baligh diperintahkan untuk menunaikan salat Jumat. Untuk anak-anak yang belum baligh boleh mengikuti salat asalkan memenuhi rukun dan ketentuan.

- Merdeka

Para budak dan hamba sahaya tidak termasuk yang diwajibkan untuk mengerjakan salat Jumat.

Keutamaan Sholat Jumat

Selain memahami tentang sejarah, niat, hingga tata caranya, mesti juga tahu keutamaan dari mengerjakan ibadah ini. Berikut ini beberapa keutamaan salat Jumat:

1. Menghapus Dosa

Ketika muslim laki-laki mengerjakan salat Jumat akan mendapat penghapusan dosa dari Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Muslim dalam hadis berikut:

"Di antara salat lima waktu, di antara Jumat yang dan berikutnya itu dapat menghapuskan doa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar," (HR. Muslim).

2. Mendapat Pahala

Tak hanya mendapat penghapusan doa, Allah SWT menjanjikan pahala untuk yang mengerjakan salat Jumat. Hal ini tertulis dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Berikut bunyinya:

" Barang siapa pada hari Jumat mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. . . .. Apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan zikir," (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat

Jika mengerjakan salat Jumat mendapatkan keutamaan, bagi yang sengaja meninggalkan tanpa uzur atau alasan pasti akan mendapatkan ancaman. Hal ini disebutkan dalam hadir dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Hendaknya orang yang suka meninggalkan salat Jumat itu menghentikan kebiasaan buruknya atau Allah akan mengunci mata hatinya, lalu ia akan menjadi orang ghafilin atau yang lalai," (HR. Muslim).

Terdapat juga hadis lain yang menyebutkan balasan bagi orang yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali. Berikut ini bunyi hadisnya:

"Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali, bukan karena darurat atau halangan, maka Allah akan mengunci hatinya," (HR. Ibnu Majah).

Adanya panduan atau tata cara salat Jumat menjadi ibadah ini tidak ditinggalkan. Semoga bermanfaat ya detikers.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads