Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Ibadah ini menjadi bagian penting untuk menyempurnakan puasa dan membersihkan diri dari kesalahan serta kelalaian selama menjalankan ibadah Ramadhan.
Lantas, berapa besaran dan bagaimana ketentuan zakat fitrah di tahun 2025? Berikut detikSumut rangkumkan informasinya.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Mengutip laman BAZNAS RI, diketahui bahwa Ketua BAZNAS RI, Kiai Noor Achmad menyampaikan bahwa besaran nilai fidyah per jiwa adalah Rp 60 ribu per hari puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, BAZNAS RI juga telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 mengalami kenaikan sesuai dengan harga beras di pasaran. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu muslim adalah sebesar Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Bagi umat Islam yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi bisa menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai daerahnya masing-masing.
Hukum Zakat Fitrah
Kewajiban membayar zakat fitrah telah ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar RA:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' kurma atau gandum." (HR Muslim)
Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Menurut kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, ada tiga syarat yang menentukan kewajiban seseorang dalam membayar zakat fitrah:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
2. Merdeka
Budak tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah karena berada dalam kekuasaan majikannya.
3. Mampu
Mereka yang memiliki makanan lebih untuk dirinya dan tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya diwajibkan membayar zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras) sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha' dari makanan pokok atau satu sha' dari gandum atau satu sha' dari kurma atau satu sha' dari keu atau satu sha' dari kismis (HR Bukhari dan Muslim)
Niat Zakat Fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, seorang muzakki harus membaca niat. Berikut beberapa niat zakat fitrah sesuai dengan orang yang dizakati:
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.
- Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
Baca juga: 4 Cara Mencegah Bau Mulut Selama Puasa |
(mjy/mjy)