Seorang muslim yang meninggal dunia maka terputuslah segala amal perbuatannya. Keluarga dan kerabat terdekat memiliki kewajiban untuk membantu mengurusnya.
Dikutip dari buku Tata Cara Mengurus Jenazah Praktis dan Lengkap Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dijelaskan setiap hal yang harus dilakukan untuk mengurus jenazah seorang muslim.
Setidaknya ada 6 hal yang harus dilakukan sebagai sesama muslim.
Mengurus Jenazah Seorang Muslim
1. Segera pejamkan matanya dan berdoa
Apabila ada orang yang baru mengembuskan napas terakhir, hendaknya kita segera memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya. Cara ini adalah yang pertama kali harus dilakukan sebelum lanjut pada langkah berikutnya.
Cara seperti ini berdasarkan hadits yang dikisahkan Ummu Salamah, ia berkata bahwa Rasulullah mendatangi Abu Salamah yang mengembuskan napas terakhir dengan kedua mata terbelalak lalu beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda, "Sesungguhnya, apabila ruh direnggut, mata akan mengikutinya."
Anggota keluarga Abu Salamah pun gundah karena merasa sedih atas kepergian Abu Salamah, kemudian Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian berdoa, kecuali yang baik-baik karena sesungguhnya para malaikat akan mengaminkan apa yang kalian ucapan."
Rasulullah kemudian mendoakan Abu Salamah,
"Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan janganlah keturunan sesudahnya termasuk orang-orang yang binasa. Ampunilah kami dan ia, wahai Tuhan seru sekalian alam, lapangkanlah kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya." (HR. Muslim, Ahmad, dan Baihaqi)
2. Menutupi seluruh badan jenazah dengan kain
Hal berikutnya yang bisa dilakukan yakni menutupi seluruh badan jenazah dengan kain. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa ketika Rasulullah wafat, seluruh jasadnya ditutupi dengan kain. (HR. Bukhari, Muslim, dan Baihaqi)
3. Menutupi badan dengan kain ihram bagi jenazah yang meninggal saat umroh atau haji
Bagi orang yang meninggal saat ihram (sedang menjalani ibadah umrah atau haji), usahakan menutup seluruh badannya dengan menggunakan kain ihram. Tutup seluruh badannya kecuali bagian kepala dan wajah.
Hal tersebut sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ia berkata bahwa ada seseorang yang tengah wukuf di Arafah lalu terjatuh dari tunggangannya hingga tulang lehernya patah dan meninggal dunia. Rasulullah bersabda seraya memerintahkan,
"Mandikanlah mayatnya dengan air sidrin (nama daun sebuah pohon) dan kafanilah ia dengan dua helai kain ihramnya dan janganlah diberi wangi-wangian. Jangan pula ditutupi kepala dan wajahnya karena kelak ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dengan bertalbiyah." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Nu'aim, dan Baihaqi)
4. Segera urus pemakaman
Jika telah nyata kabar kematian seseorang maka keluarga dan kerabat harus segera mengurus pemakamannya.
Sesuai dengan sabda Rasulullah yang diriwayatkan secara marfu dari Abu Hurairah : "Segerakanlah pemakaman jenazah..."
5. Memakamkan mayat di kota tempat ia wafat
Pemindahan pemakaman bertentangan atau menyalahi perintah untuk menyegerakan pengurusan jenazah sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Abu Hurairah. Jabir bin Abdullah mengatakan bahwa ketika usai Perang Uhud, seluruh korban yang mati dalam peperangan hendak dibawa untuk dikebumikan di Baqi.
Akan tetapi, tiba-tiba terdengar seruan yang dikumandangkan oleh pesuruh Rasulullah :
"Sesungguhnya, Rasulullah telah memerintahkan kalian untuk mengebumikan seluruh korban perang di tempat mereka mati (Uhud)."
Hal itu ia katakan setelah ibnu Jabir membawa dua mayat, ayah dan paman (dari pihak ibu) Jabir yang sudah diikat kuat di punggung unta. Dalam riwayat lain, "Adalathumâ (mengikatkan keduanya) 'alá
nâdhihin (di atas unta yang membawa air minum) untuk dikebumikan di pemakaman Baqi. Selanjutnya, ia diperintahkan untuk dikembalikan."
Riwayat lain juga menyebutkan, "Kami pun kemudian mengembalikan kedua mayat itu untuk dikebumikan di tempat keduanya terbunuh." (HR. Ibnu Hibban, Ahmad, Baihaqi, dan Ashhabus Sunan)
Terkait hadis ini, Tirmidzi menyatakan bahwa riwayatnya hasan dan sahih.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Imam Ahmad. Ketika Aisyah mendengar bahwa saudaranya telah wafat di Wadi al-Habasyah yang dipindahkan dari tempat kematiannya, ia pun berkata, "Tidaklah ada yang merisaukan dan menyedihkanku, kecuali aku ingin agar ia dikebumikan di tempat wafatnya." (HR. Baihaqi)
Baca juga: Niat dan Doa Memandikan Jenazah dalam Islam |
6. Menyegerakan untuk melunasi utang
Bagi setiap jenazah seorang muslim, pihak keluarga dan kerabat hendaknya segera mengurus utang. Bayarkan utang si mayat dengan harta yang dimilikinya meskipun harus menghabiskan seluruh hartanya.
Apabila si mayat tidak meninggalkan harta atau tidak mampu, hendaklah negara yang menanggungnya jika terbukti sang mayat semasa hidupnya telah berusaha untuk melunasi seluruh utangnya. Kalau pemerintah atau negara tidak juga memerhatikan hal ini, diperbolehkan dari sebagian kaum Muslimin untuk melunasinya dengan sukarela.
Hal ini berdasarkan hadits sahih, dari Sa'ad bin Athwal berkata, "Saudaraku telah wafat. la meninggalkan 300 dirham dan beberapa anak sementara aku hendak memberikan harta peninggalan itu kepada anak-anaknya. Akan tetapi, Rasulullah memberitahuku: 'Saudaramu terpenjara oleh utang-utangnya maka pergilah engkau untuk melunasinya.' Aku pun pergi melunasi utang saudaraku dan kembali menemui Rasulullah seraya kukatakan kepada beliau: ʻWahai Rasulullah, aku telah tunaikan seluruh utang saudaraku dan tak tersisa, kecuali 2 dinar yang diakui oleh seorang wanita, tetapi ia tidak mempunyai bukti yang cukup.
Rasulullah menjawab: 'Bayarkanlah pada wanita itu karena sesungguhnya muhiggah (benar)'."
Demikian hal yang harus segera ditunaikan saat mengurus jenazah seorang muslim yang baru meninggal dunia. Semoga dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat.
Simak Video "Istri Moeldoko Meninggal Dunia"
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan Menurut Hadits, Benarkah Demikian?
Doa Nabi Yunus dan Kisahnya Kala Berada di dalam Perut Paus
Saat Umar bin Khattab Ingin Dimakamkan di Sisi Dua Sahabatnya