Ketika seorang yang beragama Islam meninggal dunia, hukumnya fardhu kifayah bagi muslim lainnya untuk mengurus mayat orang tersebut. Salah satu bagian dari mengurus jenazah itu adalah memandikan jenazah.
Para ulama yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH Muhammad Sholikhin menyepakati, perihal memandikan mayat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah. Landasan dalilnya yaitu hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:
Ψ£ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ β- Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ β-ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ°ΩΩ Ψ³ΩΩΩΨ·Ω ΨΉΩΩΩ Ψ±ΩΨ§ΨΩΩΩΨͺΩΩΩ ΩΩΩ ΩΨ§ΨͺΩ: Ψ§ΨΊΩΨ³ΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩ ΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΨ³ΩΨ―ΩΨ±Ω, ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩ Ψ«ΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: 'Bahwasanya Nabi SAW telah bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati; "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah sengan dua lapis kainnya." (Muttafaq 'Alaih)
Meski demikian, ada syarat-syarat dari jenazah yang dikenai hukum untuk dimandikan. Beberapa syarat yang dimaksud di antaranya yakni:
- Orang Islam
- Ada tubuhnya meskipun sedikit
- Tidak meninggal dalam keadaan syahid, yakni mati dalam peperangan atau membela agama Islam
- Manusia sempurna, bukan mayat bayi yang keguguran dan lahir tidak bernyawa
- Tersedia air bersih untuk memandikannya
- Bila kondisi mayat tidak memungkinkan untuk dimandikan dengan air, maka boleh ditayamumkan
Adapun tata cara untuk memandikan jenazah juga perlu diperhatikan dengan tepat. Berikut bacaan niat dan doa memandikan jenazah yang bena.
Niat dan Doa Memandikan Jenazah
Melansir buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Husnan M. Thaib, niat memandikan jenazah laki-laki yaitu:
ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΨ³ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ°ΩΨ§ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩ ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Nawaytul ghusla lihadza al mayyiti lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat untuk memandikan mayat laki-laki ini karena Allah Ta'ala.
Sementara lafaz niat untuk memandikan jenazah perempuan:
ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΨ³ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ°ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Nawaytul ghusla lihadzihi al mayyitati lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat untuk memandikan mayat perempuan ini karena Allah Ta'ala.
Adapun doa memandikan mayat, Imam Nawawi dalam Al-Adzkan: Buku Induk Doa dan Dzikir menjelaskan bahwa disunnahkan untuk memperbanyak dzikir apa saja serta doa bagi jenazah. Hal ini diperuntukkan bagi orang yang memandikan mayat dan yang berada di dekatnya.
Bisa dengan lafaz doa berikut ini:
Ψ£ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩ Ψ§ΨΊΩΩΩΨ±Ω ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΨΉΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΨ¨ΩΩ ΨΩΨ³ΩΩΩΨ©
Allahummaghfir lii wa lahu wa'qibnii minhu uqba hasanatan
Artinya: Ya Allah ampunilah bagiku dan bagi mayat dan iringilah kebaikan kepadaku sesudahnya.
Menceritakan Kebaikan Jenazah dan Menyembunyikan Aibnya
Menurut Buku Induk Doa dan Dzikir, apabila orang yang memandikan mayat mengetahui hal yang menakjubkan tampak pada diri mayat, seperti wajahnya yang bersinar, atau aroma tubuhnya wangi. Maka orang tersebut boleh menceritakan hal itu kepada orang-orang sekitar.
Namun bila orang itu melihat hal aib pada diri jenazah, misal aromanya bau menyengat, atau rupa dan anggota tubuhnya pula ada yang membusuk. Dilarang baginya untuk membicarakan itu kepada orang lain.
Ulama Syafi'iyah menyatakan demikian dengan berlandaskan hadits Rasulullah dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda:
Ψ§Ψ°ΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ω ΩΨΩΨ§Ψ³ΩΩΩ Ω ΩΩΩΨͺΩΨ§ΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΨΉΩΩΩ Ω ΩΨ³ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩ Ω
Artinya: "Ceritakanlah kebaikan-kebaikan orang mati dan sembunyikanlah keburukan-keburukan mereka." (HR Abu Dawud)
Dalam riwayat lain dari Abu Rafi, Rasulullah juga menjelaskan:
Ω ΩΩΩ ΨΊΩΨ³ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨͺΨ§Ω ΩΩΩΩΨͺΩΩ Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΨΊΩΩΩΨ±Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩ Ψ£ΩΨ±ΩΨ¨ΩΨΉΩΩΩΩΩ Ω ΩΨ±ΩΩΨ©Ω
Artinya: "Barang siapa memandikan mayat, lalu menyembunyikan apa yang terjadi padanya, maka Allah mengampuninya sebanyak empat puluh kali." (HR Hakim)
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Dukung Ponpes Al Khoziny Dibantu APBN, Cak Imin: Ada 1.900 Santri di Sana
Wali Santri Korban Meninggal Ambruknya Musala Al Khoziny Akan Diumrahkan