Para ulama yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH Muhammad Sholikhin menyepakati, perihal memandikan mayat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah. Landasan dalilnya yaitu hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم -قَالَ فِي اَلَّذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ
Artinya: 'Bahwasanya Nabi SAW telah bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati; "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah sengan dua lapis kainnya." (Muttafaq 'Alaih)
Meski demikian, ada syarat-syarat dari jenazah yang dikenai hukum untuk dimandikan. Beberapa syarat yang dimaksud di antaranya yakni:
- Orang Islam
- Ada tubuhnya meskipun sedikit
- Tidak meninggal dalam keadaan syahid, yakni mati dalam peperangan atau membela agama Islam
- Manusia sempurna, bukan mayat bayi yang keguguran dan lahir tidak bernyawa
- Tersedia air bersih untuk memandikannya
- Bila kondisi mayat tidak memungkinkan untuk dimandikan dengan air, maka boleh ditayamumkan
Adapun tata cara untuk memandikan jenazah juga perlu diperhatikan dengan tepat. Berikut bacaan niat dan doa memandikan jenazah yang bena.
Niat dan Doa Memandikan Jenazah
Melansir buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Husnan M. Thaib, niat memandikan jenazah laki-laki yaitu:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَا الْمَيِّتِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytul ghusla lihadza al mayyiti lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat untuk memandikan mayat laki-laki ini karena Allah Ta'ala.
Sementara lafaz niat untuk memandikan jenazah perempuan:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytul ghusla lihadzihi al mayyitati lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat untuk memandikan mayat perempuan ini karena Allah Ta'ala.
Adapun doa memandikan mayat, Imam Nawawi dalam Al-Adzkan: Buku Induk Doa dan Dzikir menjelaskan bahwa disunnahkan untuk memperbanyak dzikir apa saja serta doa bagi jenazah. Hal ini diperuntukkan bagi orang yang memandikan mayat dan yang berada di dekatnya.
Bisa dengan lafaz doa berikut ini:
أَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلَهُ وَاعْقِبْنِى مِنْهُ عُقْبَى حَسَنَة
Allahummaghfir lii wa lahu wa'qibnii minhu uqba hasanatan
Artinya: Ya Allah ampunilah bagiku dan bagi mayat dan iringilah kebaikan kepadaku sesudahnya.
Menceritakan Kebaikan Jenazah dan Menyembunyikan Aibnya
Menurut Buku Induk Doa dan Dzikir, apabila orang yang memandikan mayat mengetahui hal yang menakjubkan tampak pada diri mayat, seperti wajahnya yang bersinar, atau aroma tubuhnya wangi. Maka orang tersebut boleh menceritakan hal itu kepada orang-orang sekitar.
Namun bila orang itu melihat hal aib pada diri jenazah, misal aromanya bau menyengat, atau rupa dan anggota tubuhnya pula ada yang membusuk. Dilarang baginya untuk membicarakan itu kepada orang lain.
Ulama Syafi'iyah menyatakan demikian dengan berlandaskan hadits Rasulullah dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda:
اذْكُرُوا مَحَاسِنَ مَوْتَاكُمْ وَكُفُّوا عَنْ مَسَاوِيهِمْ
Artinya: "Ceritakanlah kebaikan-kebaikan orang mati dan sembunyikanlah keburukan-keburukan mereka." (HR Abu Dawud)
Dalam riwayat lain dari Abu Rafi, Rasulullah juga menjelaskan:
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتاً فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً
Artinya: "Barang siapa memandikan mayat, lalu menyembunyikan apa yang terjadi padanya, maka Allah mengampuninya sebanyak empat puluh kali." (HR Hakim)
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana