4 Hal yang Membatalkan Wudhu, Muslim Wajib Tahu!

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 13 Des 2022 08:00 WIB
Hal-hal yang membatalkan wudhu. Foto: Getty Images/iStockphoto/Svittlana
Jakarta -

Dalam melaksanakan ibadah seperti salat, umat Islam diharuskan terlebih dahulu untuk berwudhu yakni bersuci dari hadats. Tetapi wudhu seseorang bisa saja batal karena sejumlah hal, apa saja?


Wudhu dalam buku Fiqih Wudhu oleh Sutomo Abu Nashr, berasal dari kata al-wadha'ah atau an-nadhzafah yang artinya kebersihan. Ulama Asy-Syirbini mengemukakan pengertian wudhu menurut istilah syariat, adalah kegiatan khusus atau kegiatan menggunakan air pada anggota badan yang diawali dengan niat.

Seperti yang telah diketahui oleh kaum muslim, wudhu merupakan penyucian diri dengan air untuk menghilangkan hadats kecil. Hal ini dimaksudkan untuk bisa mengerjakan sejumlah ibadah kepada Allah.


Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 1 menjelaskan bahwa jumhur ulama menyepakati disyariatkannya wudhu sejak zaman Nabi SAW. Yang menjadi landasan dalilnya adalah Surah Al-Maidah ayat 6.


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ


Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn,


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.


Sabda Rasulullah dari Abu Hurairah RA juga menyatakan bahwa wudhu menjadi syarat untuk mengerjakan salat.


لا تُقْبَلُ صَلاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ


Artinya: "Salat salah seorang di antara kalian tidak (akan) diterima apabila ia masih berhadats, sampai ia wudhu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud & Tirmidzi)


Lalu, hal apa saja yang bisa membatalkan wudhu?


Disebutkan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 1, sejumlah hal yang bisa membuat wudhu seseorang batal https://www.detik.com/tag/hal-yang-membatalkan-wudhu adalah sebagai berikut:


1. Kotoran yang keluar dari kemaluan seseorang, yakni keluar dari dari kubul dan dubur.

Berupa air kencing dan feses, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 6, "... kembali dari tempat buang air (kakus)."


Kentut juga termasuk hadats yang menyebabkan batalnya wudhu, sesuai dengan perkataan sahabat Abu Hurairah mengenai pertanyaan yang diajukan seorang pria dari Hadramaut: 'Apa yang dimaksud dengan hadats, wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Kentut.' (Muttafaq 'Alaih)


Adapun keluarnya air mani, wadi, dan madzi, juga membuat batal wudhu. Rasulullah bersabda terkait madzi:


فِيْهِ الْوُضُوء

Artinya: "(Madzi) mewajibkan wudhu."


Ibnu Abbas berkata, "Mani mewajibkan mandi besar. Adapun madzi dan wadi, Rasulullah Saw. bersabda,


اغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ


Artinya: "Basuhlah kemaluanmu, dan berwudhulah seperti wudhumu saat akan melaksanakan salat." (HR Bukhari, Muslim & Abu Dawud)


2. Tidur lelap yang berdampak pada hilangnya ingatan. Sayyid Sabiq menambahkan catatan, bila ia tidur dengan keadaan berbaring bukan dengan posisi duduk.


Jika orang tersebut tidur dalam duduknya, yang mana bokongnya menyentuh lantai atau tanah maka wudhunya tidak batal. Hal ini didasarkan dari riwayat hadits oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad mengenai para sahabat yang tidur dalam keadaan duduk.


"Aku melihat para sahabat terbangun dari tidur (aku bahkan mendengar dengkur salah seorang dari mereka) untuk melakukan shalat, lalu mereka bangun dan melakukan shalat tanpa berwudhu (terlebih dahulu)."


3. Hilang ingatan, lantaran gila, pingsan, mabuk, di bawah pengaruh obat-obatan, baik sebentar atau lama, baik dalam posisi duduk atau berdiri.


Para ulama menyepakati hal-hal ini bisa membatalkan wudhu seseorang, di mana dampak perkara tersebut akan ingatan seseorang jauh lebih besar dibanding pengaruh dari hilang ingatan dalam posisi tidur.


4. Tersentuhnya kemaluan tanpa penghalang. Maksudnya, baik disengaja maupun tidak, bila menyentuh kemaluan dengan tangan kosong menyebabkan batal wudhu.


Berlandaskan sejumlah hadits, di antara dari perkataan Basarah binti Shafwan, bahwa Nabi SAW bersabda:


منْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّاً


Artinya: "Siapa saja yang menyentuh zakarnya, janganlah shalat hingga berwudhu (terlebih dahulu)." (HR An-Nasa'i, Tirmidzi & Ibnu Majah)


Riwayat lain dari Amru bin Syuaib juga menegaskan demikian.


أَيُّمَا رَجُلٍ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَيُّمَا امْرَأَةِ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ


Artinya: "Siapa pun laki-laki yang menyentuh kemaluannya, maka berwudhulah. Dan siapa pun perempuan yang menyentuh kemaluannya, maka berwudhulah ." (HR Ahmad & Baihaqi)



Simak Video "Video: Berwudhu dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah?"

(lus/lus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork