Dalam melaksanakan ibadah seperti salat, umat Islam diharuskan terlebih dahulu untuk berwudhu yakni bersuci dari hadats. Tetapi wudhu seseorang bisa saja batal karena sejumlah hal, apa saja?
Wudhu dalam buku Fiqih Wudhu oleh Sutomo Abu Nashr, berasal dari kata al-wadha'ah atau an-nadhzafah yang artinya kebersihan. Ulama Asy-Syirbini mengemukakan pengertian wudhu menurut istilah syariat, adalah kegiatan khusus atau kegiatan menggunakan air pada anggota badan yang diawali dengan niat.
Seperti yang telah diketahui oleh kaum muslim, wudhu merupakan penyucian diri dengan air untuk menghilangkan hadats kecil. Hal ini dimaksudkan untuk bisa mengerjakan sejumlah ibadah kepada Allah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 1 menjelaskan bahwa jumhur ulama menyepakati disyariatkannya wudhu sejak zaman Nabi SAW. Yang menjadi landasan dalilnya adalah Surah Al-Maidah ayat 6.
ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω
ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΩ
ΩΨͺΩΩ
Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩ°ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΨΊΩΨ³ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩΩΩ
Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΩ
Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ
ΩΨ±ΩΨ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ω
ΩΨ³ΩΨΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ±ΩΨ‘ΩΩΩΨ³ΩΩΩΩ
Ω ΩΩΨ§ΩΨ±ΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩ
Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨΉΩΨ¨ΩΩΩΩΩΫ
Arab Latin: YΔ ayyuhallaΕΌΔ«na ΔmanΕ« iΕΌΔ qumtum ilaαΉ£-αΉ£alΔti fagsilα»₯ wujα»₯hakum wa aidiyakum ilal-marΔfiqi wamsaαΈ₯α»₯ biru`α»₯sikum wa arjulakum ilal-ka'baΔ«n,
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.
Sabda Rasulullah dari Abu Hurairah RA juga menyatakan bahwa wudhu menjadi syarat untuk mengerjakan salat.
ΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ΅ΩΩΨ§Ψ©Ω Ψ£ΩΨΩΨ―ΩΩΩΩ
Ω Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ£ΩΨΩΨ―ΩΨ«Ω ΨΩΨͺΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩΨΆΩΩΨ£Ω
Artinya: "Salat salah seorang di antara kalian tidak (akan) diterima apabila ia masih berhadats, sampai ia wudhu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud & Tirmidzi)
Lalu, hal apa saja yang bisa membatalkan wudhu?
Disebutkan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 1, sejumlah hal yang bisa membuat wudhu seseorang batal https://www.detik.com/tag/hal-yang-membatalkan-wudhu adalah sebagai berikut:
1. Kotoran yang keluar dari kemaluan seseorang, yakni keluar dari dari kubul dan dubur.
Berupa air kencing dan feses, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 6, "... kembali dari tempat buang air (kakus)."
Kentut juga termasuk hadats yang menyebabkan batalnya wudhu, sesuai dengan perkataan sahabat Abu Hurairah mengenai pertanyaan yang diajukan seorang pria dari Hadramaut: 'Apa yang dimaksud dengan hadats, wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Kentut.' (Muttafaq 'Alaih)
Adapun keluarnya air mani, wadi, dan madzi, juga membuat batal wudhu. Rasulullah bersabda terkait madzi:
ΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨΆΩΩΨ‘
Artinya: "(Madzi) mewajibkan wudhu."
Ibnu Abbas berkata, "Mani mewajibkan mandi besar. Adapun madzi dan wadi, Rasulullah Saw. bersabda,
Ψ§ΨΊΩΨ³ΩΩΩ Ψ°ΩΩΩΨ±ΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩΨΆΩΩΨ£Ω ΩΩΨΆΩΩΨ‘ΩΩΩ ΩΩΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§Ψ©Ω
Artinya: "Basuhlah kemaluanmu, dan berwudhulah seperti wudhumu saat akan melaksanakan salat." (HR Bukhari, Muslim & Abu Dawud)
2. Tidur lelap yang berdampak pada hilangnya ingatan. Sayyid Sabiq menambahkan catatan, bila ia tidur dengan keadaan berbaring bukan dengan posisi duduk.
Jika orang tersebut tidur dalam duduknya, yang mana bokongnya menyentuh lantai atau tanah maka wudhunya tidak batal. Hal ini didasarkan dari riwayat hadits oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad mengenai para sahabat yang tidur dalam keadaan duduk.
"Aku melihat para sahabat terbangun dari tidur (aku bahkan mendengar dengkur salah seorang dari mereka) untuk melakukan shalat, lalu mereka bangun dan melakukan shalat tanpa berwudhu (terlebih dahulu)."
3. Hilang ingatan, lantaran gila, pingsan, mabuk, di bawah pengaruh obat-obatan, baik sebentar atau lama, baik dalam posisi duduk atau berdiri.
Para ulama menyepakati hal-hal ini bisa membatalkan wudhu seseorang, di mana dampak perkara tersebut akan ingatan seseorang jauh lebih besar dibanding pengaruh dari hilang ingatan dalam posisi tidur.
4. Tersentuhnya kemaluan tanpa penghalang. Maksudnya, baik disengaja maupun tidak, bila menyentuh kemaluan dengan tangan kosong menyebabkan batal wudhu.
Berlandaskan sejumlah hadits, di antara dari perkataan Basarah binti Shafwan, bahwa Nabi SAW bersabda:
Ω
ΩΩ Ω
ΩΨ³ΩΩ Ψ°ΩΩΩΨ±ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ΅ΩΩΩΩ ΨΩΨͺΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩΨΆΩΩΨ§Ω
Artinya: "Siapa saja yang menyentuh zakarnya, janganlah shalat hingga berwudhu (terlebih dahulu)." (HR An-Nasa'i, Tirmidzi & Ibnu Majah)
Riwayat lain dari Amru bin Syuaib juga menegaskan demikian.
Ψ£ΩΩΩΩΩ
ΩΨ§ Ψ±ΩΨ¬ΩΩΩ Ω
ΩΨ³ΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ¬ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΨͺΩΩΩΨΆΩΩΨ£Ω ΩΩΨ£ΩΩΩΩΩ
ΩΨ§ Ψ§Ω
ΩΨ±ΩΨ£ΩΨ©Ω Ω
ΩΨ³ΩΩΨͺΩ ΩΩΨ±ΩΨ¬ΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨͺΩΨͺΩΩΩΨΆΩΩΨ£Ω
Artinya: "Siapa pun laki-laki yang menyentuh kemaluannya, maka berwudhulah. Dan siapa pun perempuan yang menyentuh kemaluannya, maka berwudhulah ." (HR Ahmad & Baihaqi)
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok