Perbedaan Hadis dan Sunnah, Simak agar Tidak Keliru

Perbedaan Hadis dan Sunnah, Simak agar Tidak Keliru

Awalia Ramadhani - detikHikmah
Senin, 14 Nov 2022 18:30 WIB
Ilustrasi anak membaca al quran
Ilustrasi belajar hadis dan sunnah (Foto: Getty Images/ibnjaafar)
Jakarta -

Hadis dan sunnah merupakan dua istilah dalam Islam yang memiliki arti yang berbeda. Walaupun berdasarkan pakar ilmu hadis, kata sunnah menjadi sinonim dari hadis selain kata khabar dan atsar.

Berikut ini adalah perbedaan antara hadis dan sunnah yang bersumber dari buku Ulumul Hadis oleh Abdul Majid Khon,

Arti Hadis

Pengertian hadis secara bahasa, berasal dari bahasa Arab yaitu akar kata حدث-يحدث-حدوثا-وحداثة. Hadis dari akar kata tersebut memiliki arti antara lain: baru, lunak, lembut, berita, pembicaraan, dan perkataan.

Adapun secara istilah, Mahmud ath-Thahan selaku guru besar hadis di Fakultas Syariah dan Dirasah Islamiyah Universitas Kuwait memberikan definisi secara terminologis dari hadis itu sendiri yaitu,

"Sesuatu yang datang dari Nabi SAW baik berupa perkataan, atau perbuatan, atau persetujuan."

Sehingga, hadis adalah sumber berita yang datang dari Nabi SAW dalam segala bentuk, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun sikap persetujuan.

Hadis mempunyai tiga komponen yaitu hadis perkataan (hadis qauli), hadis perbuatan (hadis fi'li), dan hadis taqriri (suatu perbuatan atau perkataan di antara sahabat Nabi yang beliau setujui.

Arti Sunnah

Masih mengutip sumber buku yang sama, sunnah menurut bahasa memiliki banyak arti, di antaranya adalah السيرة المتبعة atau sesuatu perjalanan yang diikuti, baik perjalananan yang baik, atau perjalanan yang buruk.

Sedangkan menurut istilah, sunnah ternyata memiliki beberapa perbedaan pendapat di kalangan para ulama, di antaranya:

Menurut ahli hadis (muhadditsin), sunnah adalah sinonim dari hadis. Ulama hadis ada yang mendefinisikan sunnah dengan "segala perkataan Nabi SAW, perbuatannya, dan segala tingkah lakunya."

Menurut ushul fiqih (ushuliyyun), sunnah didefinisikan sebagai:

"Segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang bukan Al-Quran, baik berupa segala perkataan, perbuatan, dan pengakuan yang patut dijadikan dalil hukum syara"

Menurut mereka, hal yang bisa disebut sunnah hanya perbuatan yang dapat dijadikan dasar hukum saja.

Menurut ulama fiqih (fuqaha), sunnah diartikan sebagai:

"Sesuatu ketetapan yang datang dari Rasulullah SAW dan tidak termasuk kategori fardhu dan wajib, maka ia menurut mereka adalah sifat syara' yang menuntut pekerjaan, tetapi tidak wajib dan tidak tersiksa bagi yang meninggalkannya."

Menurut ulama maw'izhah, sunnah adalah sesuatu yang menjadi lawan dari bid'ah.

Perbedaan pendapat tentang arti sunnah tersebut disebabkan karena perbedaan disiplin ilmu yang para ulama miliki.

Dari banyaknya definisi sunnah tersebut, berdasarkan sumber lain dari buku Sunnah Non-Tasyri'iyyah Menurut Yusuf Al-Qardhawi oleh Dr. Tarmizi M. Jakfar, MA,. Al-Qardhawi sendiri menjelaskan bahwa para sahabat dan ulama salaf, mendefinisikan sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW dan dimaksudkan untuk menetapkan hukum untuk diikuti.




(erd/erd)

Hide Ads