Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat terbit. Keppres ini memuat besaran biaya yang harus dibayar jemaah haji per embarkasi. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Rincian Biaya Haji 2025 Per Embarkasi
Jumat, 14 Feb 2025 11:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?