Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat terbit. Keppres ini memuat besaran biaya yang harus dibayar jemaah haji per embarkasi. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Rincian Biaya Haji 2025 Per Embarkasi
Jumat, 14 Feb 2025 11:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok