Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat terbit. Keppres ini memuat besaran biaya yang harus dibayar jemaah haji per embarkasi. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Rincian Biaya Haji 2025 Per Embarkasi
Jumat, 14 Feb 2025 11:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
Infografis

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Hadiah Miras, MC Minta Maaf-Penyelenggara Marah