Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat terbit. Keppres ini memuat besaran biaya yang harus dibayar jemaah haji per embarkasi. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Rincian Biaya Haji 2025 Per Embarkasi
Jumat, 14 Feb 2025 11:00 WIB

Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
Infografis
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026