Dalam Islam, khamar termasuk minuman haram. Setiap muslim diharamkan mengonsmnsumsi khamar dan dalilnya telah tegas tercatat dalam Al-Qur'an dan dijelaskan pula melalui hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalam surat Al-Ma'idah ayat 90, Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dalam hadits dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri. Minuman yang lain haram kalau memabukkan."
Dalam sebuah riwayat dari Ali disebutkan pula tentang status haram khamr:
"Khamr itu (sedikit maupun banyak) diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan semua minuman yang lain diharamkan kalau memabukkan saja."
Bedanya Alkohol dan Khamr
Istilah alkohol dan khamar kerap dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, dalam pembahasan fikih, keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Perbedaan ini penting dipahami karena alkohol atau etanol dapat ditemukan dalam berbagai produk, mulai dari makanan, obat-obatan hingga kosmetik. Keberadaan alkohol dalam suatu produk juga tidak serta-merta membuat produk tersebut tergolong khamar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sejumlah fatwanya membedakan antara alkohol/etanol dan khamar. MUI menjelaskan bahwa setiap khamar mengandung alkohol, tetapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamar.
Dilansir dari laman Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tegah (PWM Jateng) dijelaskan akohol mengandung etanol yang secara substansi sama-sama dapat memabukkan seperti khamar. Putusan Musywil Tarjih Jawa Tengah 1987 menyatakan minuman beralkohol yang memabukkan hukumnya haram.
Putusan tersebut menyebut keharaman berkaitan dengan volume alkohol, bukan sekadar kadarnya. Namun, penentuan batas kandungan alkohol yang dilarang tetap memerlukan penelitian ahli farmasi.
Apa Itu Khamar?
Khamar merupakan sesuatu yang memabukkan. Dalam konteks makanan dan minuman, khamar merujuk pada minuman yang memiliki sifat memabukkan dan dilarang dalam Islam.
Merujuk laman LPPOM MUI, disebutkan khamar atau minuman keras, adalah sesuatu yang merujuk kepada minuman berbahan dasar anggur hasil fermentasi atau minuman yang sifatnya candu dan memabukkan. Hasil samping proses fermentasi menghasilkan alkohol.
Perbedaan Alkohol dan Khamar
Secara sederhana, alkohol merupakan istilah kimia, sedangkan khamar merupakan kategori dalam hukum Islam yang berkaitan dengan sesuatu yang memabukkan.
Dirangkum dari buku Konsep Halalnya Sediaan Farmasi dan Pengobatan dalam Islam karya Abdul Rahim, manurut fatwa MUI, alkohol dibedakan antara alkohol yang berasal dari industri khamar dan alkohol yang bukan dari industri khamar.
Hukum alkohol dari industri khamar adalah haram dan najis. Sedangkan alkohol yang bukan berasal dari industri khamar, jika digunakan sebagai bahan penolong dan tidak terdeteksi dalam produk akhir, maka boleh digunakan dan tidak bernajis.
Khamar dan alkohol berbeda, karena tidak semua alkohol itu merupakan khamar, tapi semua khamar pasti mengandung alkohol.
Berikut penjelasannya:
1. Khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak.
2. Alkohol adalah istilah umum untuk senyawa organik ataupun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.
Dengan demikian, tidak tepat jika setiap kali menemukan kata "alkohol" langsung disimpulkan sebagai khamar.
