Muhammadiyah Dorong Tanah Wakaf Jadi Hutan Ekowisata, Libatkan Perempuan

Muhammadiyah Dorong Tanah Wakaf Jadi Hutan Ekowisata, Libatkan Perempuan

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 03 Okt 2026 12:28 WIB
Ilustrasi jejak karbon di hutan
Ilustrasi hutan ekowisata (Foto: Freepik/freepik)
Jakarta -

Aset tanah wakaf milik Muhammadiyah dan 'Aisyiyah yang belum termanfaatkan secara optimal bakal punya wajah baru. Lahan-lahan tersebut didorong untuk dikembangkan menjadi kawasan hutan wakaf, laboratorium hijau, hingga destinasi ekowisata berbasis pemberdayaan perempuan.

Gagasan ini diusung oleh Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) PP 'Aisyiyah, Hening Parlan.

Dalam forum Gerakan Subuh Mengaji, Hening mengenalkan konsep Siti Kanaya, hasil kolaborasi bersama Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN). Siti Kanaya merupakan singkatan dari Sinergi, Inovasi, Transformasi, dan Inklusi untuk Masyarakat Sejahtera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hutan dibangun bukan hanya menjadi pohon dan bukan hanya untuk oksigen, tetapi bagaimana masyarakat lebih sejahtera, hutannya tetap lestari, dan perempuannya menjadi lebih berdaya," kata Hening, dikutip dari laman Muhammadiyah, Sabtu (3/10/2026).

Hening menyoroti potensi besar kaum perempuan, khususnya ibu-ibu kader 'Aisyiyah, dalam merawat ekosistem alam sekaligus menggerakkan roda ekonomi lokal melalui pengelolaan hasil hutan.

ADVERTISEMENT

"Kalau ibu-ibu 'Aisyiyah atau kaum perempuan yang mengurus, maka dia akan menjadi potensi ekonomi," ujarnya.

Tak sekadar gerakan menanam biasa, Hening menekankan pentingnya komitmen jangka panjang. Jika Muhammadiyah pernah mengimbau setiap warga menanam minimal 25 pohon seumur hidup, kini fokus utamanya beralih pada tingkat kelangsungan hidup pohon tersebut melalui pendekatan pola asuh.

"Menanamnya bukan menanam ditinggal, Bapak dan Ibu, tapi menanam dengan sistem pola asuh. Jadi tahu bahwa itu ditanam. Yang diukur bukan jumlah yang ditanam, tapi jumlah yang hidup," tegasnya.

Mengubah tanah wakaf menjadi hutan ekowisata tidak harus menunggu ketersediaan lahan seluas puluhan hektare. Menurut Hening, langkah nyata bisa dimulai dari lahan-lahan terdekat yang dimiliki cabang maupun perguruan tinggi Muhammadiyah.

Beberapa lokasi yang telah mengimplementasikan dan menyiapkan konsep ini antara lain:

  • Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus): Lahan seluas 3.000 m² dikembangkan menjadi laboratorium hijau, ruang terbuka, dan wisata edukasi.
  • PCM Belik, Pemalang: Pengembangan kawasan hutan wakaf berbasis agroforestri dan ekowisata.
  • PCM Kalibawang, Wonosobo: Penyiapan calon lokasi hutan wakaf seluas 5.690 m².

"Kalau nunggu punya hektare-hektare mungkin susah atau nunggu yang berhektare-hektare mungkin harus jauh. Tapi yang dekat mari kita kerjakan dulu," tutur Hening.

Hutan Wakaf untuk Ruang Pendidikan dan Ekowisata

Dalam perencanaan tata ruang Siti Kanaya, kawasan hutan wakaf akan dibagi ke dalam beberapa zonasi fungsional. Selain zona inti untuk konservasi, pembibitan, dan agroforestri, kawasan ini disiapkan untuk aktivitas wisata edukatif dan healing forest.

Fasilitas dan aktivitas yang disiapkan meliputi:

  • Ruang belajar luar ruangan (outdoor classroom) untuk siswa dan mahasiswa.
  • Area pengamatan burung (bird watching) dan kupu-kupu.
  • Jalur trekking ramah lingkungan untuk healing forest.
  • Area pelatihan administrasi dan pengelolaan bagi warga lokal.

Saat ini, program penguatan kapasitas dan pelatihan pengelola tengah berjalan di Jawa Timur. Sementara pemetaan lokasi (assessment) sedang berlangsung di Jawa Barat.

Hening berharap, gerakan ini dapat memberikan dampak domino yang positif: memberi dorongan ekonomi bagi warga, menjaga ekologi kawasan, serta memperkuat kapasitas pengelolaan lingkungan secara mandiri.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads