Darah Disebut Najis dalam Islam, Mengapa Donor Darah Tetap Diperbolehkan?

Darah Disebut Najis dalam Islam, Mengapa Donor Darah Tetap Diperbolehkan?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 26 Sep 2026 08:00 WIB
Sejumlah warga di Jakarta mendonorkan darahnya di PMI DKI. Kegiatan donor darah itu bertepatan dengan Hari Donor Darah Sedunia yang diperingati tiap 14 Juni.
Ilustrasi donor darah. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah yang digunakan untuk keperluan transfusi darah. Tak jarang muslim melakukannya karena dinilai bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain yang membutuhkan darah.

Meski begitu, timbul pertanyaan di kalangan muslim. Sejatinya, umat Islam tidak dilarang melakukan donor darah tetapi pada hakikatnya darah sendiri disebut najis dalam Islam. Mengapa demikian?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Donor Darah dalam Islam

Dilansir dari buku Masail Fiqhiyah Al Haditsah susunan Sudarto, hukum donor darah diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya baik dari Al-Qur'an maupun hadits. Meski begitu, tidak berarti kebolehan itu bisa dilakukan tanpa syarat.

Hal itu dikarenakan bisa saja terjadi sesuatu yang awalnya diperbolehkan tetapi karena ada hal-hal yang bisa membahayakan maka jadi dilarang. Untuk memperoleh maslahat dan menghindari bahaya atau risiko, pendonor maupun penerima darah harus melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kesehatannya, utamanya bagi pendonor yang harus bebas dari penyakit menular seperti AIDS.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, jelas sudah persyaratan diperbolehkannya donor darah berkaitan dengan masalah medis, bukan agama.

Kemudian, dasar hukum donor darah adalah prinsip kemanusiaan dan kondisi darurat yang mengesampingkan larangan umum penggunaan darah. Mayoritas ulama memperbolehkan donor darah bahkan menganjurkannya. Mereka merujuk pada dalil surah Al Baqarah ayat 173 tentang keadaan darurat.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Turut diterangkan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia susunan Ahmad Sarwat, darah memang termasuk benda najis. Karenanya muslim dilarang memperjualbelikan darah.

Namun, bila diberikan begitu saja tanpa imbalan seperti donor darah maka diperbolehkan. Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan hal tersebut dan tidak memperjualbelikannya, meski para pendonor diberi makan dan minum. Pada hakikatnya, yang terjadi bukanlah jual beli darah melainkan donor darah.

Hukum mendonorkan darah termasuk hal mulia jika dipandang dari sisi syariah karena bisa menolong orang sakit yang sedang membutuhkan transfusi darah. Wallahu a'lam.



(aeb/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads