Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pembenahan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) secara langsung dengan basis data kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah strategis ini dibahas dalam pertemuan antara Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah bersama Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Melalui integrasi real-time ini, seluruh data calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list), mulai dari NIK, domisili terkini, status kependudukan, hingga ahli waris akan diselaraskan langsung dengan data kependudukan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menegaskan, pemadanan data ini dilakukan untuk menutup celah praktik curang atau manipulasi antrean keberangkatan yang pernah terjadi di masa lalu.
"Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu. Kami ingin menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang berbasis data yang 100 persen akurat, transparan, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Gus Irfan dalam keterangan persnya, dikutip dari laman Kemenhaj, Sabtu (3/10/2026).
Kemenhaj Pastikan Nomor Porsi Aman, Jemaah Tak Perlu Repot
Menjawab kekhawatiran masyarakat, Kemenhaj menegaskan bahwa pemadanan data ini murni bersifat administratif di sistem internal (backend system). Proses ini dipastikan tidak akan mengubah atau menggeser nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan jemaah.
Calon jemaah haji juga tidak perlu datang atau mengurus dokumen secara mandiri ke kantor pemerintahan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data yang signifikan, petugas resmi akan menghubungi jemaah yang bersangkutan.
Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan pembaruan data haji.
Proses pemadanan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Jemaah diminta waspada terhadap oknum yang meminta biaya, dokumen asli, atau kata sandi.
Tarif Tes Kesehatan Calon Jemaah Haji Bakal Diseragamkan
Selain pemadanan data, sinergi Kemenhaj dan Kemendagri juga menyasar perbaikan layanan kesehatan calon jemaah haji di daerah. Pemerintah bakal menetapkan standardisasi tarif dan kualitas tes kesehatan agar seragam dan tidak memberatkan calon jemaah.
"Terkait pemeriksaan kesehatan di daerah, kami menaruh perhatian serius agar pelaksanaannya berjalan sebaik-baiknya dan memenuhi standar medis yang ada. Selain kualitas, kami bersama Kemendagri juga akan memastikan adanya standarisasi tarif pemeriksaan. Tarif ini harus berada pada tingkat yang wajar dan seragam agar tidak membebani calon jemaah haji," jelas Gus Irfan.
Pihak Kemendagri menyambut positif dan siap mengerahkan jajarannya di daerah untuk merealisasikan integrasi data Siskohat-Dukcapil serta penataan tarif pemeriksaan kesehatan tersebut.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap pelayanan haji menjadi lebih ringkas, transparan, serta memberikan kepastian dan kenyamanan penuh bagi seluruh jemaah Indonesia.
