Ongkos Haji 2027 yang Harus Dibayar Jemaah Usulan Presiden-Kemenhaj-BPKH

Infografis Hikmah

Ongkos Haji 2027 yang Harus Dibayar Jemaah Usulan Presiden-Kemenhaj-BPKH

Kristina - detikHikmah
Kamis, 01 Okt 2026 07:15 WIB
Infografis usulan skema biaya haji 2027. Infografis diolah dengan bantuan AI.
Infografis usulan skema biaya haji 2027. Infografis diolah dengan bantuan AI/ChatGPT.
Jakarta - Biaya haji 2027 masih belum ditetapkan hingga hari ini. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp 107,3 juta dengan skema 40 persen (Rp 42,9 juta) dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan 60 persen (Rp 64,4 juta) dari nilai manfaat, dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Selang sekitar satu setengah bulan, pada Senin, 28 September 2026, Gus Irfan bersama wakilnya, Dahnil Anzar Simanjuntak, dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Prabowo mengusulkan komposisi antara Bipih dan nilai manfaat sebesar 52:48.

Gus Irfan sendiri mengatakan pihaknya akan memformulasikan kembali skema pembiayaan haji 2027. Jika biaya haji 2027 diformulasikan sesuai usulan Prabowo, maka dengan BPIH Rp 107,3 juta, jemaah akan membayar sekitar Rp 55,8 juta dan nilai manfaat akan menopang Rp 51,5 juta.

Sementara itu, BPKH terus menyusun simulasi pembiayaan dengan mempertimbangkan proyeksi total nilai manfaat tahun berjalan, kebutuhan distribusi nilai manfaat virtual account jemaah hingga keberlanjutan dana bagi jutaan jemaah yang masih dalam antrean. Lembaga ini memegang prinsip peringanan biaya pada tahun berjalan tidak mengganggu hak jemaah yang menunggu.

"Prinsip yang kami jaga adalah peringanan biaya bagi jemaah yang berangkat tidak mengurangi hak jemaah yang masih menunggu," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Simak rincian selengkapnya dalam infografis di atas!
(kri/erd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads