Daftar KBIHU yang Terlibat Kasus Dam Jemaah Haji

Kabar Haji 2026

Daftar KBIHU yang Terlibat Kasus Dam Jemaah Haji

Rachmatunnisa - detikHikmah
Rabu, 10 Jun 2026 05:59 WIB
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha
Foto: YouTube Kementerian Haji dan Umrah RI
Makkah -

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengungkap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terlibat pelanggaran pembayaran dam nusuk jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Pelanggaran yang ditemukan umumnya berupa pembayaran dam melalui mukimin (warga lokal) dan bukan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dam jemaah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, menyebut sebagian besar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terlibat telah menarik kembali dana dari mukimin dan menyetorkannya ke Adahi. Namun ada pula yang memilih tidak mengembalikan dana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KBIHU AU tidak mau mengembalikan (dam yang sudah ditarik) dan siap menerima risiko," kata Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

ADVERTISEMENT

Berikut sejumlah KBIHU yang ditemukan terlibat dalam kasus pembayaran dam non-prosedural:

- KBIHU UHA asal Malang

Kasus ini ditemukan pada 17 Mei 2026. Sebanyak 117 jemaah membayarkan dam melalui mukimin.

"Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin. Dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi," kata Ichsan.

- KBIHU AHA asal Kota Tegal

Pada 18 Mei 2026, KBIHU ini diketahui menyerahkan pembayaran dam dari 17 jemaah kepada mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, dana tersebut berhasil ditarik kembali dan dibayarkan melalui Adahi.

- KBIHU NUP asal Kabupaten Pati

Kasus berikutnya melibatkan KBIHU NUP. Sebanyak 40 jemaah dari Kloter SOC 50 diketahui membayar dam melalui mukimin. Namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.

- KBIHU AU, HW, dan WD asal NTB

Kasus ini ditemukan pada 23 Mei 2026 dan melibatkan tiga KBIHU sekaligus, dan diketahui telah membayarkan dam kepada mukimin.

"KBIHU AU sebanyak 90 jemaah. KBIU HW sebanyak 19 jemaah. Dan KBIHU WD sebanyak 39 jemaah," ujar Ichsan.

Menurutnya, setelah dilakukan pembinaan, sebagian dana berhasil ditarik kembali dari mukimin untuk disalurkan ke Adahi. Namun salah satu KBIHU memilih tidak mengembalikan dana tersebut.

- KBIHU MB asal Balikpapan (Kloter BPN 11)

Kasus ini diungkap pada 7 Juni 2026. Dari total 245 jemaah yang dibimbing, sebanyak 123 jemaah membayar dam melalui mukimin dengan nilai mencapai Rp246 juta.

"Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jemaah dikali 123. Dengan total Rp184.500.000," kata Ichsan.

Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan keuntungan tersebut kepada jemaah.

- KBIHU AF dan AR asal Purwakarta (Kloter KJT-12)

Masih pada 7 Juni 2026, terungkap pembayaran dam bekerja sama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000, dan juga KBIHU AR di kloter yang sama yang dipimpin oleh saudara END sekaligus Bimbad kloter, terkait dengan pembayaran dam bekerja sama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp87.360.000.

Ichsan menambahkan, ditemukan pula pelanggaran yang dilakukan oleh terduga AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap jemaah KBIHU ARF asal Kab. Donggala, Sulteng, dengan kasus dam dari 98 jemaah dibayarkan kepada mukimin dengan keuntungan sebesar Rp98.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.

Lebih lanjut, tim pengawas juga menemukan adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural (tanpa visa haji resmi) yang difasilitasi oleh oknum KBIHU, seperti temuan jemaah non-prosedural yang menggunakan identitas KBIHU AA (Kab. Lebak) dan ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp500.000.000. Penanganan jemaah non-prosedural ini telah diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah.




(rns/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads