3 Syarat Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal

3 Syarat Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB
Ilustrasi Kakbah di Mekkah
Ka'bah Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Setiap Muslim tentu mendambakan bisa melaksanakan ibadah haji setidaknya sekali seumur hidup.

Namun, kenyataan sering kali berkata lain, ada yang terhalang usia tua, sakit yang tak kunjung sembuh, atau bahkan sudah meninggal sebelum sempat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Di sinilah badal haji hadir sebagai bentuk kemurahan Allah SWT sekaligus jalan bakti bagi keluarga yang ditinggalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja syarat utama agar badal haji untuk orang yang sudah meninggal dianggap sah? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian Badal Haji

Dijelaskan dalam buku Fikih Haji dan Umrah Perspektif Empat Mazhab karya Suwarjin, badal haji adalah melaksanakan haji untuk orang lain, baik yang dibadalkan (dihajikan) masih hidup maupun sudah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Orang yang memiliki kemampuan secara materi, namun tidak dapat melaksanakan haji karena suatu alasan, seperti sakit yang sulit diharapkan untuk sembuh, fisik sudah lemah karena tua, atau sebab lainnya yang sulit dihindari, maka boleh membadalkan hajinya kepada orang lain.

Namun, jika seseorang ditimpa penyakit yang masih bisa diharapkan sembuh, atau dipenjara yang memungkinkan ia bebas saat kondisinya masih kuat, atau dizalimi orang lain yang masih mungkin melepaskan diri dari kezalimannya, maka tidak boleh membadalkan hajinya kepada orang lain.

Hukum Badal Haji dalam Islam

Masih mengutip dari sumber sebelumnya, kebolehan membadalkan haji kepada orang lain, karena tidak mampu melaksanakannya sendiri, bersandar pada sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut:

Seorang perempuan dari bani Khats'am berkata,

وَرُوِيَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ امْرَأَةٌ مِنْ خَنْعَمْ قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ فَرِيضَةً اللهِ تَعَالَى عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَج أَدْرَكْتُ أَبِي شَيْخاً كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجَ عَنْهُ قَالَ: نَعَمْ

'Wahai Rasulullah, kewajiban haji telah datang pada hamba-hamba-Nya, tetapi aku mendapati ayahku sudah tua renta, tidak dapat duduk di atas kendaraan, bolehkah aku menghajikannya?' Rasulullah menjawab, 'Ya, boleh.'"

Lalu, bagaimana hukum membadalkan haji untuk orang yang sudah meninggal dunia sebelum melaksanakan haji padahal dia mampu?

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan ini. Menurut mazhab Hanbali, Imam Syafi'i, dan Imam Thawus, membadalkan haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh, baik menunda haji secara sengaja maupun tidak sengaja.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُتِي تَذَرْتُ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ: نَعَمْ حُجِّيَ عَنْهَا. أَرَأَيْتِ إِنْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ: اقْضُوْا دَيْنَ اللهِ ، فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

"Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya seorang perempuan dari suku Juhainah mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, 'Sesungguhnya ibuku bernazar melaksanakan haji tapi ia meninggal sebelum melaksanakannya, bolehkah aku menghajikannya?' Rasulullah menjawab, 'Ya, hajikanlah. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bolehkah kamu melunasinya?' Perempuan itu menjawab, 'Ya.' Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Lunasilah utang kepada Allah. Utang kepada Allah lebih berhak dilunasi'."

Orang yang melakukan badal haji untuk orang yang sudah meninggal, disyaratkan harus sudah pernah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri, dengan haji yang sah menurut syarat dan rukunnya.

Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, kewajiban haji seseorang gugur setelah meninggal. Maka, tidak boleh menghajikan orang yang sudah meninggal dunia, kecuali apabila sewaktu hidupnya ia berwasiat kepada ahli warisnya untuk membadalkan haji.

Syarat Badal Haji

Kebolehan membadalkan haji orang lain, haruslah memenuhi tiga persyaratan sebagai berikut:

1. Orang yang Dibadalkan Tidak Mampu atau Sudah Meninggal

Orang yang dibadalkan hajinya, harus benar-benar tidak mampu secara fisik. Jika seseorang masih sehat dan tidak memiliki uzur untuk berangkat haji secara langsung, maka tidak boleh membadalkan hajinya kepada orang lain.

Selain itu, jika seseorang telah meninggal dunia dan belum melaksanakan haji padahal mampu, maka menurut sebagian ulama, hajinya boleh dibadalkan.

2. Orang yang Membadalkan Sudah Melaksanakan Haji untuk Dirinya Sendiri

Orang yang membadalkan haji seseorang, haruslah orang yang paham akan tata cara pelaksanaan ibadahnya, yaitu orang yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُوْلُ : لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: مَنْ شُبْرَمَهُ قَالَ: أَنَّ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي فَقَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ: لَا ، قَالَ : حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

"Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi SAW mendengar seorang lelaki berseru, 'Sengaja aku haji untuk Syubrumah.' Nabi bertanya, 'Siapa Syubrumah?' Lelaki tersebut menjawab, 'Saudaraku atau kerabatku.' Nabi bertanya lagi, 'Sudahkah engkau haji untuk dirimu?' Lelaki tersebut menjawab, 'Belum.' Lantas, Nabi bersabda, 'Hajilah untuk dirimu sendiri, baru untuk Syubrumah'."

Namun, menurut mazhab Maliki, orang yang membadalkan haji untuk orang lain tidak disyaratkan sudah pernah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri. Hajinya tetap sah, namun hukumnya menjadi makruh. Menurutnya, hadits di atas bernilai dhaif dan tidak dapat dijadikan sebagai dalil.

3. Harus Seizin Orang yang Dibadalkan Hajinya

Badal haji dilakukan harus seizin orang yang dibadalkan hajinya, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan yang dikehendaki orang yang dibadalkan hajinya, apakah haji dilakukan secara ifrad, qiran, maupun tamattu.

Adapun kesamaan jenis kelamin antara yang membadalkan haji dan yang melaksanakan badal haji, tidak menjadi syarat sahnya badal haji. Laki-laki boleh membadalkan haji seorang perempuan, begitupun sebaliknya.



(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads