Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan ratusan petugas untuk menjalankan badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan wukuf atau tidak memungkinkan mengikuti rangkaian ibadah puncak haji.
Total terdapat 585 petugas yang telah disiapkan sebagai pembadal. Mereka berasal dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, meliputi tim pembimbing ibadah, petugas kesehatan, serta petugas layanan lansia dan disabilitas.
"Jumlah petugas yang sudah di-SK-kan sebagai pembadal sampai hari ini berjumlah 585 orang. Tapi mudah-mudahan itu tidak terpakai," kata Kasi Bimbangan Ibadah dan KBIHU Erti Herlina, ditemui tim Media Center di kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Sabtu (23/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data per Sabtu (23/5), tercatat sebanyak 79 jemaah masuk dalam kategori yang akan dibadalkan hajinya. Jumlah tersebut terdiri dari 75 jemaah yang meninggal dunia di Madinah dan Makkah, serta empat orang yang wafat saat masih berada di embarkasi.
Menurut Erti, tidak semua petugas dapat menjadi pembadal. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pelaksanaan ibadah sesuai ketentuan syariat. Salah satu syaratnya, petugas tersebut harus sudah pernah menjalankan ibadah haji sebelumnya. Selain itu, mereka juga diwajibkan memahami tata cara dan ilmu manasik haji.
"Pembadal paham terkait ilmu manasik haji, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada keluarga dari almarhum atau almarhumah yang dibadalkan," lanjut Erti.
Ia menegaskan pelaksanaan badal haji tidak membebani keluarga jemaah. Seluruh biaya telah ditanggung pemerintah sehingga tidak ada pungutan kepada keluarga ataupun jemaah. Selain bagi jemaah yang meninggal dunia, badal haji juga berlaku untuk jemaah yang masih menjalani perawatan medis dan diperkirakan tidak dapat mengikuti pelaksanaan wukuf.
"Jumlah yang terdata sampai hari ini, yang sedang dalam perawatan di rumah sakit berjumlah 135 jemaah," tutur Erti.
Lebih lanjut, Erti mengatakan pelaksanaan badal haji dan safari wukuf telah memiliki aturan tersendiri yang tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 68 tentang Safari Wukuf dan Badal Haji. Dengan skema tersebut, pemerintah berharap hak beribadah para jemaah tetap dapat terpenuhi meski terkendala kondisi kesehatan atau wafat sebelum puncak pelaksanaan haji.
(rns/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha
Jadwal Libur Idul Adha 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri