5 Ayat Al-Qur'an yang Menjadi Peringatan Keras bagi Pelaku Korupsi

5 Ayat Al-Qur'an yang Menjadi Peringatan Keras bagi Pelaku Korupsi

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 22 Jul 2026 06:30 WIB
ilustrasi korupsi
Foto: Getty Images/PeopleImages
Jakarta -

Korupsi adalah kejahatan yang membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menghilangkan hak-hak orang lain.

Dalam pandangan Islam, korupsi termasuk perbuatan zalim yang bertentangan dengan nilai kejujuran, amanah, dan keadilan yang menjadi fondasi kehidupan seorang muslim.

Mengutip buku Fikih Muamalah Jinayah yang ditulis Luluk Ilma'nun, dalam tradisi hukum Islam, korupsi dikategorikan sebagai tindak kezaliman dan bentuk khiannat terhadap amanah publik yang bertentangan secara fundamental dengan maqasid al-shari'ah, khususnya prinsi hifz al-mal (pemeliharaan harta).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Islam menempatkan harga sebagai amanah yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab dan keadilan sehingga segala bentuk penyelewengan terhadapnya, termasuk korupsi, merupakan tindakan yang secara eksplisit diharamkan.

Meski istilah korupsi tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, berbagai ayat memberikan larangan tegas terhadap perbuatan yang menjadi akar korupsi, seperti memakan harta orang lain dengan cara batil, berkhianat terhadap amanah, menyuap, dan menyalahgunakan jabatan.

ADVERTISEMENT

Al-Qur'an mengingatkan bahwa setiap harta yang diperoleh secara haram akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Berikut lima ayat Al-Qur'an yang menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan korupsi dan penyalahgunaan amanah.

Ayat Al-Qur'an Berisi Larangan Korupsi

1. Larangan Memakan Harta Orang Lain Secara Batil

Surat AL-Baqarah Ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Arab-Latin: Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn

Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Ayat ini merupakan salah satu dalil paling kuat mengenai larangan korupsi. Allah SWT melarang mengambil harta yang bukan haknya melalui cara-cara yang tidak dibenarkan syariat.

2. Ancaman bagi Pengkhianat Amanah

Surat Ali 'Imran Ayat 161

وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Arab-Latin: Wa mā kāna linabiyyin ay yagull, wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmah, ṡumma tuwaffā kullu nafsim mā kasabat wa hum lā yuẓlamụn

Artinya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.

Mengutip Tafsir Ringkas Kemenag RI, ayat ini menjelaskan bahwa ada Perang Uhud, sebagian pasukan pemanah turun dari bukit ketika melihat harta rampasan perang (ganimah) yang ditinggalkan pasukan musyrik. Mereka khawatir tidak akan memperoleh bagian ganimah sehingga meninggalkan posisi yang telah diperintahkan Rasulullah SAW.

Melalui firman-Nya dalam QS Ali 'Imran ayat 161, Allah SWT menegaskan bahwa tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang maupun amanah lainnya. Sebaliknya, siapa pun yang berkhianat akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Kiamat dan datang membawa dosa dari apa yang dikhianatkannya.

Pada hari itu, setiap orang akan menerima balasan yang adil sesuai dengan amal perbuatannya tanpa sedikit pun dizalimi. Allah juga membedakan dengan jelas antara orang yang mencari keridaan-Nya dengan mereka yang melakukan pengkhianatan hingga mendatangkan kemurkaan-Nya. Balasan bagi orang yang ingkar adalah neraka Jahanam, seburuk-buruk tempat kembali.

3. Larangan Mengkhianati Amanah

Surat Al-Anfal Ayat 27

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā takhụnullāha war-rasụla wa takhụnū amānātikum wa antum ta'lamụn

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

Ayat ini menjadi pengingat bahwa amanah bukan sekadar tanggung jawab kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT.

4. Larangan Berbuat Curang dalam Timbangan dan Takaran

Surat Al-Muthaffifin ayat 1-3:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Artinya: Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang,(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.

Pada masa turunnya Al-Qur'an, ayat ini berkaitan dengan praktik kecurangan dalam perdagangan. Namun para ulama menjelaskan bahwa maknanya jauh lebih luas, yaitu mencakup seluruh bentuk kecurangan dalam transaksi dan pengelolaan hak orang lain.

5. Larangan Mengikuti Hawa Nafsu dalam Menegakkan Keadilan

Surat An-Nisa Ayat 135

۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَٱللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلْهَوَىٰٓ أَن تَعْدِلُوا۟ ۚ وَإِن تَلْوُۥٓا۟ أَوْ تُعْرِضُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kụnụ qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā`a lillāhi walau 'alā anfusikum awil-wālidaini wal-aqrabīn, iy yakun ganiyyan au faqīran fallāhu aulā bihimā, fa lā tattabi'ul-hawā an ta'dilụ, wa in talwū au tu'riḍụ fa innallāha kāna bimā ta'malụna khabīrā

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan setiap mukmin untuk senantiasa menegakkan keadilan dalam segala keadaan. Seorang mukmin tidak boleh bersikap berat sebelah, baik karena kepentingan pribadi, kedekatan dengan seseorang, maupun kebencian terhadap pihak lain.

Mereka juga tidak boleh terpengaruh oleh celaan atau tekanan orang lain ketika menjalankan perintah Allah. Sebaliknya, sesama mukmin diperintahkan untuk saling membantu, menolong, dan mendukung dalam menegakkan kebenaran serta menjalankan ajaran-Nya. Dengan demikian, keadilan dan kerja sama dalam kebaikan menjadi prinsip yang harus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.



(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads