Layanan bus Shalawat yang disediakan bagi jemaah haji Indonesia di Makkah dipastikan gratis sepenuhnya. Jemaah tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun, termasuk memberikan tip kepada sopir bus.
Kepala Bidang Transportasi Daerah Kerja (Daker) Makkah Syarif Rahman menegaskan seluruh layanan transportasi sudah ditanggung dalam sistem penyelenggaraan haji.
"Nggak, Nggak perlu (bayar/tip). Seluruh layanan itu bersifat gratis. Tidak ada istilah kemudian membayar," ujar Syarif ditemui wartawan di Kantor Daker Makkah, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebiasaan jemaah Indonesia yang gemar berbagi kerap membuat mereka memberikan uang kepada sopir bus setiap selesai beribadah. Meski niatnya baik, hal tersebut justru tidak diperlukan dalam layanan resmi haji.
"Mereka hampir setiap kali salat ke masjid, menyisihkan sebagian uangnya diberikan ke sopir bus. Kami sampaikan tidak perlu," jelasnya.
Syarif menambahkan, para sopir bus Shalawat sudah menerima gaji dari perusahaan penyedia layanan. Karena itu, pemberian tip dikhawatirkan justru menimbulkan kebiasaan yang tidak sehat, seperti layanan yang berbeda jika tidak diberi uang tambahan.
"Kami menghindari hal-hal yang kemudian sopirnya kalau nggak dikasih tip kemudian malas," katanya.
Syarif juga mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya keluarga jemaah, untuk ikut mengingatkan orangtua dan kerabatnya yang berhaji terkait hal ini.
"Jadi kita umumkan juga kepada jemaah haji dan juga keluarga jemaah. Karena kadang jemaah haji itu sudah punya aktivitas di sini, tidak bisa mendengarkan publikasi seperti ini. Tapi keluarga jemaah bisa (mengingatkan)," tuturnya.
Selain itu, jemaah juga diminta lebih waspada terhadap barang bawaan saat menggunakan transportasi, karena masih kerap terjadi barang tertinggal di dalam bus.
(rns/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Jadwal Libur Idul Adha 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri