Tata Cara Salat Berjamaah bagi Musafir saat Perjalanan Jauh

Tata Cara Salat Berjamaah bagi Musafir saat Perjalanan Jauh

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Kamis, 13 Agu 2026 11:45 WIB
Muslim woman and young Asian Muslim girl praying in the mosque. of Ayutthaya Province, Thailand
Ilustrasi salat berjamaah. Foto: Getty Images/varniccha kajai
Jakarta -

Tata cara salat berjamaah bagi musafir sudah Allah SWT atur untuk memudahkan hamba-Nya dalam melakukan ibadah saat perjalanan jauh.

Safar atau perjalanan jauh sering kali memberikan tantangan tersendiri bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah salat fardhu.

Namun, Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Sebagaimana dalam firman Allah surah Al-Hajj ayat 78,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama."

Ketika berada dalam perjalanan jauh, seorang musafir tetap dianjurkan untuk menunaikan salat secara berjamaah sekaligus memanfaatkan keringanan berupa salat jamak dan qasar.

ADVERTISEMENT

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 101:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

"Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Lantas, bagaimanakah tata cara pelaksanaan salat berjamaah bagi musafir saat menempuh perjalanan jauh agar sesuai dengan ketentuan syariat?

Ketentuan Hukum Salat bagi Musafir

Dalam Kitab Al Umm karya Imam Syafi'i dijelaskan tentang waktu salat dalam perjalanan. Nabi SAW melakukan jamak salat saat singgah dalam perjalanan tersebut.

Dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata, "Pada suatu hari beliau (Rasulullah SAW) mengakhirkan salat, kemudian beliau keluar, kemudian beliau salat Zhuhur dan Ashar secara jamak. Setelah itu beliau masuk, kemudian beliau keluar lagi dan salat Maghrib dan Isya secara jamak." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi.)

Dijelaskan juga bahwa musafir boleh memilih waktu melaksanakan salat jamak antara di waktu salat pertama atau waktu salat terakhir. Namun, beliau menekankan bahwa musafir tidak boleh menjamak salat Subuh dengan salat lainnya karena Nabi tidak pernah menjamaknya.

Dalam Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa salat dalam kendaraan seperti kapal laut, kereta api, dan pesawat terbang dengan cara apapun dibolehkan dan hukumnya sah tanpa makruh.

Dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai salat di kapal laut. Beliau menjawab, "Salatlah dalam keadaan berdiri, kecuali apabila kamu takut tenggelam." (HR. Ad-Daruqutni)

Tata Cara Salat Berjamaah bagi Musafir

Salat berjamaah bisa musafir lakukan di masjid yang disinggahi saat melakukan perjalanan. Salat berjamaah bagi musafir dapat dilakukan dalam dua kondisi, yaitu mengikuti jamaah bersama mukim dan jamaah bersama rombongan musafir.

Jika berjamaah bersama mukim, wajib mengikuti aturan jamaah mukim. Saat mukim melakukan salat jamaah secara utuh 4 rakaat, maka musafir tidak boleh ikut berjamaah dengan niat qasar.

Jika tetap ingin melakukan qasar dengan berjamaah, maka bentuklah jamaah sendiri dan terpisah dengan mukim. Dengan catatan, jamaah dilakukan bersama rombongan musafir dan tidak mengambil mimbar utama.

Penjelasan ini disampaikan oleh Buya Yahya pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, dalam salah satu tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Salat berjamaah juga bisa dilakukan saat musafir di kendaraan saat melakukan perjalanan. Namun, perlu diingat bahwa posisi imam dan makmum harus memungkinkan untuk saling mengikuti.

Jika tidak memungkinkan untuk salat berjamaah, salat secara individu tetap sah dan boleh dilakukan.

Untuk posisi salat, Buya Yahya menerangkan bahwa salat boleh menghadap mana saja sesuai dengan kendaraan yang sedang dinaiki.

Namun, salat fardhu yang dilakukan dalam kendaraan dan tidak menghadap kiblat wajib diulangi kembali saat sudah tiba di tempat yang nyaman.

Untuk gerakannya, menyesuaikan dengan posisi duduk. Salat diawali dengan niat lalu takbiratul ihram. Kemudian ruku' dengan posisi agak membungkuk. I'tidal kembali lagi posisi duduk semula, sujud membungkuk dengan posisi yang lebih rendah dari ruku'. Duduk di antara dua sujud seperti duduk semula. Lakukan sampai tahiyat akhir, lalu salam.



(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads