Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan

Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Selasa, 11 Agu 2026 12:11 WIB
Ilustrasi Khutbah Jumat
Ilustrasi Khotbah. Foto: Alena Darmel/Pexels
Jakarta -

Masjid Chanteloup di Aulnay-sous-Bois, Paris ditutup enam bulan buntut kutipan ayat Al-Qur'an yang disampaikan dalam khotbah. Penutupan resmi dilakukan usai Pengadilan Montreuil menolak permohonan untuk penundaan.

Keputusan tersebut memicu kekhawatiran bahwa pengawasan pemerintah terhadap kegiatan ibadah umat Islam semakin ketat. Kekhawatiran ini mencuat karena alasan penutupan juga menyinggung materi khotbah yang disampaikan para imam di masjid.

Rafik Chekkat, pengacara yang mewakili Masjid Chanteloup, mempertanyakan kebebasan imam di Prancis untuk mengutip ayat Al-Qur'an saat menyampaikan khotbah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Prancis, apakah seorang imam masih boleh mengutip Al-Qur'an di masjid tempat ia menyampaikan khotbah?" ujar Chekkat, dikutip dari Middle East Eye, Selasa (11/8/2026).

Menurut Chekkat, pemerintah setempat menjadikan isi khotbah imam sebagai alasan penutupan masjid. Adapun khotbah yang dimaksud memuat kutipan dari tujuh ayat Al-Qur'an dan rujukan pada karya-karya penting dalam Islam, seperti kitab Riyadhus Shalihin dan Al-Arba'in An-Nawawi. Kedua kitab tersebut merupakan karya Imam an-Nawawi, ulama asal Suriah yang hidup pada abad ke-13 dan dikenal luas sebagai ulama berpengaruh dalam sejarah Islam.

ADVERTISEMENT

Selain kutipan Al-Qur'an dan rujukan kitab klasik, pemerintah setempat juga mempersoalkan khotbah yang menyebut "neraka" dan "siksa kubur" bagi "orang-orang kafir". Padahal, pihak masjid menilai ajaran mengenai neraka dan siksa dalam kehidupan setelah kematian juga disampaikan dalam khotbah di gereja dan tempat ibadah lainnya.

Hakim menilai tindakan Kepala Daerah Setempat Julien Charles menutup masjid tersebut masih berada di jalur hukum dan tidak mencederai kebebasan beribadah maupun berekspresi.

Chekkat menyayangkan putusan tersebut dan memastikan pihaknya akan membawa perkara itu ke Dewan Negara.

"Kami akan mengajukan banding ke Dewan Negara (Council of State) untuk memperjuangkan kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan prinsip sekularisme," kata Chekkat kepada AFP.

Kasus Masjid Chanteloup ini menambah daftar tindakan pemerintah Prancis terhadap lembaga-lembaga Islam. Hingga April 2022, sedikitnya 22 masjid telah ditutup dalam kurun waktu 18 bulan.

Selain masjid, pemerintah Prancis juga telah membubarkan beberapa organisasi muslim, termasuk Collective Against Islamophobia in France (CCIF) dan lembaga kemanusiaan BarakaCity. Serangkaian kebijakan tersebut semakin menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan keamanan nasional di Prancis dapat berdampak pada hak-hak sipil dan kebebasan beragama bagi umat Islam.



(inf/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads