Ada pernikahan sah menurut agama, memenuhi syarat dan rukun dalam Islam - namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenal sebagai nikah siri. Bagaimana Islam menilai nikah siri?
Menurut buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri tulisan Yani C Lesar, nikah siri dilakukan sembunyi-sembunyi atau secara rahasia. Hanya sejumlah orang yang mengetahuinya.
Nikah siri merujuk pada pernikahan yang tidak diumumkan secara luas dan tidak didaftarkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga negara. Karena tidak dicatatkan secara resmi di KUA dan tidak diakui oleh negara, pernikahan siri tidak punya kekuatan hukum yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, terdapat perbedaan mendasar antara keabsahan pernikahan menurut syariat Islam dan kedudukan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Keabsahan Pernikahan Menurut Syariat Islam
Merujuk pada buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati, Lc., nikah siri dianggap sah secara agama apabila telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.
Lima rukun nikah dalam Islam berdasarkan pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah adalah sebagai berikut:
- Terdapat wali nikah
- Adanya calon pengantin pria
- Adanya calon pengantin wanita
- Terlaksananya ijab qabul
- Kehadiran dua orang saksi yang beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.
Apabila kelima rukun ini terpenuhi dan tidak ada penghalang syar'i (seperti hubungan mahram), maka pernikahan tersebut dinyatakan sah di hadapan Allah SWT dan hubungan suami istri menjadi halal.
Kedudukan Hukum Menurut Negara (UU Perkawinan)
Di Indonesia, aturan mengenai pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 2 mengatur dua ketentuan utama mengenai pernikahan:
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sementara Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan teknis mengenai pencatatan pernikahan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Untuk umat Islam, pencatatan pernikahan dilakukan melalui KUA.
Pencatatan pernikahan menjadi penting karena memberikan bukti resmi atas perkawinan. Bagi pasangan yang menikah melalui prosedur pencatatan, KUA menerbitkan Buku Nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.
Kementerian Agama juga menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak suami, istri, dan anak.
Dampak Kerugian Nikah Siri untuk Perempuan dan Anak
Tidak tersedianya Akta Nikah menimbulkan berbagai dampak hukum dan administratif, terutama bagi pihak istri dan anak-anak yang dilahirkan:
Menurut buku Kompilasi Hukum Islam terbitan Kementerian Agama RI dan Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Ghufron Maksum dkk, ada banyak dampak negatif dari pernikahan siri yang merugikan perempuan serta anaknya. Apa saja itu?
- Tidak berhak mendapat nafkah secara hukum jika suaminya menelantarkan
- Tidak berhak atas harta gono-gini jika berpisah
- Tidak berhak atas warisan dari suami jika suaminya meninggal dunia
- Anak yang lahir dari pernikahan siri akan mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayahnya
- Tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan di KUA atau Dukcapil
- Sulit membuktikan status pernikahan dalam kasus perceraian atau perselisihan hukum
- Hak-hak istri tidak terjamin
- Tidak memiliki perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status pernikahannya tidak tercatat
- Status anak menjadi tidak jelas
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Menikah Siri?
Mengutip dalam Kompilasi Hukum Islam tentang hukum perkawinan pasal 7, bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah secara agama dan belum terdaftar di KUA, dapat mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama.
Ketentuan mengenai isbat nikah terdapat dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, isbat nikah tidak otomatis berlaku untuk semua perkawinan yang tidak tercatat. Pengadilan Agama akan memeriksa apakah permohonan tersebut memenuhi ketentuan yang menjadi dasar pengajuan isbat nikah.
Apabila permohonan dikabulkan, penetapan Pengadilan Agama dapat menjadi dasar untuk melakukan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pencatatan, pasangan memperoleh bukti resmi perkawinan sehingga berbagai urusan administratif dan hukum yang berkaitan dengan keluarga dapat memiliki dasar yang lebih jelas.
Apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan yang menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan Buku Nikah resmi secara sah.
(lus/lus)

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Hadiah Miras, MC Minta Maaf-Penyelenggara Marah