Salah Sebut Nama Saat Ijab Kabul, Begini Hukumnya

Salah Sebut Nama Saat Ijab Kabul, Begini Hukumnya

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Kamis, 13 Agu 2026 13:15 WIB
Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesians weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesians wedding (Islamic marriage)
Ilustrasi Akad NIkah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin
Jakarta -

Prosesi ijab kabul pernikahan merupakan momen krusial dan sakral sekaligus menegangkan bagi calon pengantin pria maupun wali nikah. Hal ini terkadang membuat calon pengantin pria maupun wali nikah mengalami rasa gugup sehingga berkemungkinan salah menyebut nama calon pengantin perempuan atau walinya.

Lantas, bagaimana hukum apabila salah sebut nama saat ijab kabul dalam pandangan Islam?

Akad dalam Islam

Menurut buku Teori Akad dalam Fiqih Muamalah karya M. Abdul Wahab, akad merupakan segala bentuk perikatan atau perjanjian yang dilaksanakan oleh seseorang dengan disertai komitmen untuk memenuhinya yang menimbulkan hukum syar'i, baik yang terjadi secara dua arah seperti akad jual-beli, sewa-menyewa, akad nikah, maupun yang terjadi secara satu arah seperti sumpah, nazar, talak, hibah, hadiah, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat tiga rukun pada semua jenis akad, yakni pihak-pihak yang berakad, objek akad, dan pernyataan kehendak. Yang menjadi pokok bahasan kali ini adalah rukun yang kedua, mengenai objek akad atau yang bisa disebut mahal al-'Aqd.

Rukun ini menyebutkan bahwa suatu akad harus memiliki objek tertentu, sehingga akad yang tidak menyebutkan objek merupakan akad yang tidak sah.

ADVERTISEMENT

Para ahli hukum Islam menetapkan bahwa objek akad harus memenuhi empat unsur, seperti objek harus sudah ada ketika akad dibuat, objek harus halal, objek dapat diserahkan, dan objek harus jelas dan dikenali.

Hukum Salah Sebut Nama saat Ijab Kabul

Menurut penjelasan KH. Dr. Ahmar Sarwat, Lc., MA yang dilansir dari Rumah Fiqih Indonesia, menyebutkan bahwa kesalahan pengucapan lafaz nama orang tua (atau calon pengantin perempuan) tidak merusak isi akad tersebut. Hal ini karena yang paling penting terletak pada posisi calon pengantin pria dan wali calon pengantin perempuan harus langsung berhadapan.

Dengan ini, semua saksi yang hadir mengetahui mana pihak calon pengantin laki-laki dan pihak wali calon pengantin perempuan.

Apabila wali calon pengantin perempuan telah menjabat tangan laki-laki yang ada di depannya sembari menuturkan kalimat akad, maka seluruh hadirin yang menyaksikan sudah paham bahwa laki-laki tersebut merupakan menantu yang dinikahkannya.

Maka dari itu, apabila terjadi salah penyebutan nama, hukumnya tidak merusak keabsahan akad nikah tersebut.

Namun, apabila kasusnya adalah wali calon pengantin perempuan memiliki dua anak perempuan dan yang disebutkan pada saat ijab kabul bukan anak perempuan yang hendak dinikahkan, maka akadnya perlu diperjelas. Apabila harus dilakukan pengulangan, maka dapat diulangi dengan cara yang benar.

Mengingat kembali uraian rukun akad yang dijelaskan sebelumnya, kesalahan penyebutan nama tidak akan membatalkan keabsahan ijab kabul karena status calon pengantin perempuan sudah jelas dan sudah diketahui oleh 'aqid (pihak calon pengantin laki-laki).



(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads