Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Setiap tahunnya, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah ini.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa jenis program haji yang bisa dipilih, yaitu haji furoda, haji khusus, dan haji reguler.
Perbedaan Haji Furoda, Haji Khusus, dan Haji Reguler
Perbedaan antara Haji Furoda, Haji Khusus, dan Haji Reguler dapat dilihat dari beberapa aspek utama, mulai dari penyelenggara, waktu tunggu, biaya, hingga fasilitas dan proses administrasi. Berikut penjelasan lengkapnya dirangkum dari buku Istitha'ah Menuju Haji Mabrur susunan dr. H. Agung Budi Prasetiyono, Sp. P.D, M. Kes, FINASIM, arsip detikHikmah dan laman resmi Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penyelenggara dan Kuota
Haji Reguler merupakan program resmi pemerintah Indonesia yang seluruh penyelenggaraannya berada di bawah Kementerian Agama. Kuota haji jenis ini ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah Arab Saudi dan didistribusikan ke seluruh wilayah di Indonesia.
Haji Khusus atau ONH Plus juga menggunakan kuota resmi pemerintah, namun pelaksanaannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama.
Sementara itu, Haji Furoda atau Haji Mujamalah menggunakan jalur undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota nasional. Meski demikian, penyelenggaraannya tetap harus melalui PIHK resmi yang terdaftar dan berada dalam pengawasan Kementerian Agama. Travel yang tidak memiliki izin tidak diperkenankan menyelenggarakan program ini.
2. Waktu Tunggu atau Antrean
Haji Reguler dikenal memiliki waktu tunggu yang cukup lama. Di beberapa daerah, calon jemaah bahkan harus menunggu hingga belasan sampai puluhan tahun akibat tingginya jumlah pendaftar dan keterbatasan kuota.
Sebaliknya, Haji Khusus menawarkan masa tunggu yang lebih singkat, umumnya berkisar antara 5 hingga 9 tahun, tergantung pengelolaan kuota oleh penyelenggara.
Adapun Haji Furoda memiliki keunggulan utama berupa keberangkatan tanpa antrean. Calon jemaah dapat berangkat pada tahun yang sama setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
3. Biaya
Dari segi biaya, ketiga jenis haji memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Haji Reguler tetap menjadi pilihan paling terjangkau karena mendapat subsidi dari pemerintah. Untuk tahun 2026, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sekitar Rp87,4 juta, sementara biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) berkisar antara Rp45 juta hingga Rp60 jutaan tergantung embarkasi.
Di sisi lain, Haji Khusus (ONH Plus) memiliki biaya lebih tinggi karena menawarkan fasilitas yang lebih nyaman serta masa tunggu yang lebih singkat. Pada tahun 2026, biaya Haji Khusus berada di kisaran USD 11.500 hingga USD 17.000 atau sekitar Rp190 juta hingga Rp280 juta, tergantung paket layanan yang dipilih.
Sementara itu, Haji Furoda menjadi program dengan biaya paling tinggi karena memberikan fasilitas premium dan tanpa antrean. Untuk tahun 2026, biaya Haji Furoda diperkirakan berada pada kisaran USD 19.000 hingga USD 30.000 atau sekitar Rp315 juta hingga Rp498 juta per jemaah.
Perlu diperhatikan bahwa seluruh biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, terutama karena dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah serta fluktuasi nilai tukar mata uang.
4. Fasilitas dan Layanan
Fasilitas pada Haji Reguler disesuaikan dengan standar pemerintah, meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Umumnya, lokasi hotel berada pada jarak yang relatif lebih jauh dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Pada Haji Khusus, jemaah memperoleh fasilitas yang lebih nyaman dan eksklusif. Akomodasi biasanya berada lebih dekat dengan tempat ibadah, serta didukung layanan konsumsi dan transportasi yang lebih baik.
Haji Furoda menawarkan fasilitas paling premium, seperti hotel bintang lima yang sangat dekat dengan lokasi ibadah, serta layanan personal yang menunjang kenyamanan jemaah selama beribadah.
5. Proses Administrasi
Pendaftaran Haji Reguler dilakukan melalui Kementerian Agama dengan prosedur yang telah ditetapkan, meliputi tahapan pendaftaran, verifikasi, pelunasan biaya, hingga pembagian kelompok terbang (kloter).
Haji Khusus juga mengikuti prosedur resmi, namun dikelola oleh PIHK yang berizin. Proses pendaftaran hingga bimbingan manasik dilakukan melalui penyelenggara, dengan tetap berada dalam pengawasan Kementerian Agama.
Sementara itu, Haji Furoda memiliki mekanisme yang berbeda karena tidak melalui kuota nasional. Meskipun demikian, seluruh proses tetap harus melalui PIHK resmi yang bertugas mengurus visa mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi serta melaporkan data jemaah kepada Kementerian Agama.
Kepatuhan terhadap pelaporan ini sangat penting, karena pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin PIHK. Dengan demikian, meskipun menggunakan jalur berbeda, pelaksanaan Haji Furoda tetap berada dalam kerangka pengawasan pemerintah dan tunduk pada peraturan yang berlaku.
Syarat Daftar Haji Reguler
Mengacu pada informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah yang ingin mendaftar haji reguler, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
4. Memiliki dokumen identitas pendukung seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
5. Memiliki tabungan haji atas nama pribadi di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)
Tata Cara Daftar Haji Reguler
Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon jemaah dapat mengikuti alur pendaftaran berikut:
1. Membuka tabungan haji di BPS-BPIH
Calon jemaah datang ke bank penerima setoran dengan membawa identitas diri dan menyiapkan dana awal sebesar Rp25 juta sebagai setoran awal BPIH.
2. Menandatangani surat pernyataan
Jemaah wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan pemenuhan syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
3. Melakukan setoran awal
Dana yang telah disiapkan akan ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui bank yang dipilih.
4. Mendapatkan bukti setoran
Setelah pembayaran, bank akan memberikan bukti setoran awal yang dilengkapi dengan nomor validasi untuk proses selanjutnya.
5. Melengkapi dokumen administrasi
Bukti setoran perlu ditempeli pas foto ukuran 3x4 dan materai agar sah secara administratif.
6. Verifikasi ke Kemenag
Calon jemaah datang ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota maksimal lima hari kerja setelah pembayaran, dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
7. Mengisi formulir pendaftaran (SPPH)
Jemaah akan diminta mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas.
8. Mendapatkan nomor porsi
Setelah proses selesai, jemaah akan menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor porsi haji.
9. Pencetakan dokumen akhir
Kantor Kemenag akan mencetak beberapa lembar SPPH sebagai arsip resmi, yang masing-masing dilengkapi dengan pas foto jemaah ukuran 3×4.
Tata Cara Daftar Haji Khusus
Proses pendaftaran Haji Khusus dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus diikuti oleh calon jemaah, yaitu sebagai berikut:
1. Calon jemaah mendatangi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk melakukan pendaftaran.
PIHK kemudian memberikan bukti registrasi sebagai tanda bahwa calon jemaah telah terdaftar.
2. Selanjutnya, calon jemaah melakukan pembayaran setoran awal melalui Bank Penerima Setoran BPIH (BPS-BPIH).
3. Setelah pembayaran dilakukan, pihak bank akan menerbitkan bukti setoran awal yang dilengkapi dengan nomor validasi.
4. Calon jemaah kemudian membawa bukti setoran tersebut beserta dokumen persyaratan lainnya ke Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.
5. Setelah proses verifikasi selesai, Kanwil Kemenag akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang memuat nomor porsi sebagai tanda antrean keberangkatan.
Syarat dan Cara Daftar Haji Furoda
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, jemaah Haji Furoda diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta terdaftar secara resmi kepada Kementerian Agama. Di sisi lain, PIHK sebagai penyelenggara juga berkewajiban membuat perjanjian tertulis dengan jemaah dan melaporkan keberangkatan kepada pemerintah.
Syarat Pendaftaran Haji Furoda
Calon jemaah perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi, antara lain:
1. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Paspor asli yang masih berlaku
3. Buku kuning atau International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai bukti vaksin meningitis
4. Pas foto terbaru dengan latar belakang putih
5. Pembayaran uang muka sesuai ketentuan PIHK untuk proses pengurusan visa
Tata Cara Daftar Haji Furoda
Setelah seluruh dokumen lengkap, berikut alur pendaftaran Haji Furoda:
1. Memilih PIHK resmi
Calon jemaah harus memastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi sebagai PIHK.
2. Menentukan paket dan menandatangani akad
Jemaah memilih paket haji yang diinginkan, kemudian melakukan perjanjian tertulis dengan pihak PIHK. Perjanjian ini biasanya mencakup ketentuan pengembalian dana (refund) apabila visa tidak terbit.
3. Proses pengurusan visa dan pelaporan
Pihak PIHK akan mengurus visa mujamalah sekaligus melaporkan data jemaah kepada Kementerian Agama sebelum keberangkatan sebagai bentuk perlindungan bagi warga negara Indonesia.
Besaran BPIH per Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M
BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk mendukung operasional secara keseluruhan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025, berikut rincian BPIH tahun 2026:
Aceh: Rp78.324.981
Medan: Rp79.379.071
Batam: Rp87.340.981
Padang: Rp81.085.481
Palembang: Rp87.422.481
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
Solo: Rp86.448.981
Surabaya: Rp93.860.981
Balikpapan: Rp88.791.481
Banjarmasin: Rp88.754.481
Makassar: Rp89.108.738
Lombok: Rp88.167.381
Kertajati: Rp91.774.581
Yogyakarta: Rp86.170.981
Besaran Bipih per Jemaah Tahun 1447 H/2026 M
Bipih adalah biaya yang secara langsung dibayarkan oleh calon jemaah. Besarnya berbeda-beda tergantung embarkasi karena menyesuaikan biaya penerbangan dan layanan di masing-masing daerah.
Berikut rinciannya:
Aceh: Rp45.109.422
Medan: Rp46.163.512
Batam: Rp54.125.422
Padang: Rp47.869.922
Palembang: Rp54.206.922
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
Solo: Rp53.233.422
Surabaya: Rp60.645.422
Balikpapan: Rp55.575.922
Banjarmasin: Rp55.538.922
Makassar: Rp55.893.179
Lombok: Rp54.951.822
Kertajati: Rp58.559.022
Yogyakarta: Rp52.955.422

Komentar Terbanyak
Menag Incar Dana Sosial Keagamaan Capai Rp. 1.000 T
Dihina 'Goblok' Pengusaha Sound Horeg, Ini Respons MUI Jatim
Bolehkah Berutang demi Menggelar Pesta Pernikahan?