Bolehkah Berutang demi Menggelar Pesta Pernikahan?

Bolehkah Berutang demi Menggelar Pesta Pernikahan?

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Selasa, 15 Sep 2026 09:30 WIB
Fresh flowers wedding decoration. Wedding table.
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Getty Images/Vasil Dimitrov)
Jakarta -

Pernikahan merupakan salah satu momen sakral yang sarat akan makna dan ibadah hingga disebut-sebut sebagai ibadah terpanjang bagi umat yang menunaikannya.

Selain momen ijab qabul, momen pernikahan yang tak kalah dinantikan adalah resepsi atau pesta pernikahan. Namun, saat ini banyak orang yang menggelar pesta pernikahan secara besar-besaran. Bahkan tak jarang dari mereka yang berutang demi dapat menggelar pesta pernikahan.

Lantas, bolehkah berutang demi menggelar pesta pernikahan dalam Islam?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesta Pernikahan dalam Islam

Merangkum buku Baiti Jannati Keluarga yang Diberkahi Allah karya Malik al-Mughis, Islam menyebut resepsi atau pesta pernikahan dengan sebutan walimatul 'urs, sebuah acara jamuan untuk tamu yang diselenggarakan oleh pasangan yang baru menikah.

Mengenai walimatul 'urs, Rasulullah SAW bersabda,

ADVERTISEMENT

"Umumkanlah pernikahan, umumkanlah pernikahan. Ini adalah pernikahan, bukan perzinaan." (HR. Ibnu Mandah)

Melalui hadis ini, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk melakukan walimatul 'urs dengan tujuan mengumumkan pernikahan agar pasangan tersebut terhindar dari fitnah. Hal ini pula yang menjadi pembeda antara pernikahan dengan perzinaan.

Hukum Pesta Pernikahan dalam Islam

Menukil dari buku Ensiklopedia Islam karya Makmur Dongoran, resepsi pernikahan dalam Islam hukumnya sunah. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Auf RA, Rasulullah SAW bersabda,

أولم ولو بشاة

Artinya: "Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya menyembelih seekor kambing". (HR. Bukhari).

Melalui hadis di atas, Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengadakan pesta pernikahan atau walimatul 'urs sesuai dengan kemampuan finansial seseorang, bahkan memotong satu ekor kambing dinilai sudah cukup untuk menunaikannya.

Adapun kisah walimatul 'urs pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Shafiyah yang dikisahkan oleh Anas bin Malik,

عن أنس في قصة صفية أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم جعل وليمتها التمر والأقط والسمن

Artinya: "Dan dari Anas tentang kisah Shafiyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahan) dengan kurma, keju, dan samin." (HR Ahmad dan Muslim).

Dianjurkan Tidak Berutang untuk Menggelar Pesta Pernikahan

Mengadakan pesta pernikahan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing dan tidak mengandalkan utang. Meski diperbolehkan, utang merupakan hal yang perlu diperhatikan lantaran adanya bahaya riba.

Telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam beberapa hadis, Islam melarang keras umatnya melakukan transaksi riba dan termasuk dalam golongan dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda,

"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR. Ahmad)

Tidak Menggelar Pesta Pernikahan Secara Berlebihan

Kendati dianjurkan oleh Rasulullah SAW, pelaksanaan pesta pernikahan dapat dilakukan secara sederhana tanpa melebih-lebihkan. Hal ini karena syarat utamanya bukan untuk berpesta, melainkan untuk mengumumkan status pernikahan antara dua umat, sehingga keduanya terlepas dari fitnah dan zina.

Allah SWT berfirman,

... وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: "...makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. al-A'raf: 31)



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads