Syarat Daftar Haji Reguler, Berikut Tata Cara dan Rincian Biayanya

Syarat Daftar Haji Reguler, Berikut Tata Cara dan Rincian Biayanya

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Kamis, 26 Mar 2026 10:15 WIB
Syarat Daftar Haji Reguler, Berikut Tata Cara dan Rincian Biayanya
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Getty Images/Web Hakimi
Jakarta -

Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap umat Islam. Namun, perjalanan ibadah ini memerlukan persiapan matang, tidak hanya dari segi fisik dan batin, tetapi juga pemahaman yang jelas mengenai syarat, tata cara, serta rincian biayanya.

Lantas, apa saja dokumen yang wajib disiapkan untuk mendaftar? Bagaimana tahapan mengurus pendaftaran mulai dari bank hingga mendapatkan nomor porsi haji? Berikut detikHikmah rangkum ulasan lengkap mengenai syarat pendaftaran haji reguler, tata cara, hingga rincian biaya per embarkasi untuk tahun 2026.

Syarat Daftar Haji Reguler

Dilansir dari laman resmi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, berikut beberapa syarat yang wajib terpenuhi bagi umat Islam yang ingin mendaftar haji reguler:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili
  4. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  5. Memiliki akta kelahiran, atau surat kenal lahir, atau kutipan akta nikah, atau ijazah
  6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang terdaftar di BPS-BPIH

Tata Cara Daftar Haji Reguler

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, calon jemaah dapat langsung melakukan pendaftaran. Berikut tata cara selengkapnya:

  1. Langkah pertama adalah mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) untuk membuka tabungan haji. Calon jemaah cukup membawa kartu identitas diri yang sah dan menyiapkan dana sebesar Rp25 juta sebagai setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
  2. Calon jemaah diwajibkan menandatangani surat pernyataan resmi mengenai pemenuhan persyaratan pendaftaran yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.
  3. Dana setoran awal yang telah disiapkan kemudian ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pastikan proses transfer ini dilakukan melalui kantor cabang BPS yang sesuai dengan domisili calon jemaah.
  4. Setelah proses transfer berhasil, pihak bank akan menerbitkan lembar bukti setoran awal. Dokumen ini memuat Nomor Validasi yang akan digunakan untuk tahap pendaftaran selanjutnya.
  5. Agar dokumen bukti setoran awal sah secara administrasi, calon jemaah perlu menempelkan pas foto terbaru ukuran 3x4 serta materai pada lembar tersebut.
  6. Calon jemaah mendatangi Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya untuk dilakukan proses verifikasi paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  7. Di kantor kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota, calon jemaah akan diminta mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas.
  8. Calon jemaah menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota.
  9. Sebagai tahap akhir, kantor kementerian akan mencetak lima lembar bukti SPPH. Setiap lembar tersebut akan ditempeli pas foto ukuran 3x4 milik calon jemaah sebagai arsip administrasi yang sah.

ADVERTISEMENT

Besaran BPIH Per Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M

BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No 34 Tahun 2025, berikut besaran BPIH per embarkasi tahun 1447 H/2026 M:

  1. Embarkasi Aceh: Rp 78.324.981,00
  2. Embarkasi Medan: Rp 79.379.071,00
  3. Embarkasi Batam: Rp 87.340.981,00
  4. Embarkasi Padang: Rp 81.085.481,00
  5. Embarkasi Palembang: Rp 87.422.481,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281,00
  7. Embarkasi Solo: Rp 86.448.981,00
  8. Embarkasi Surabaya: Rp 93.860.981,00
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp 88.791.481,00
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 88.754.481,00
  11. Embarkasi Makassar: Rp 89.108.738,00
  12. Embarkasi Lombok: Rp 88.167.381,00
  13. Embarkasi Kertajati: Rp 91.774.581,00
  14. Embarkasi Yogyakarta: Rp 86.170.981,00

Besaran Bipih Per Jemaah Sesuai Embarkasi Tahun 1447 H/2026 M

Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) merupakan sejumlah dana yang harus dibayar calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji. Besaran Bipih menyesuaikan dengan perbedaan biaya penerbangan, akomodasi, dan layanan di tiap daerah. Berikut rincian selengkapnya:

  1. Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422,00
  2. Embarkasi Medan: Rp 46.163.512,00
  3. Embarkasi Batam: Rp 54.125.422,00
  4. Embarkasi Padang: Rp 47.869.922,00
  5. Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722,00
  7. Embarkasi Solo: Rp 53.233.422,00
  8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422,00
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922,00
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922,00
  11. Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179,00
  12. Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822,00
  13. Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022,00
  14. Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422,00




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads