Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membeberkan besarnya potensi dana sosial keagamaan di Indonesia yang selama ini belum tergarap optimal. Jika dihimpun secara terintegrasi, total dana dari sektor fidyah, kurban, hingga denda haji ditaksir mampu menembus angka fantastis, yakni sedikitnya Rp 1.000 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
"Setiap tahun kita bisa mengumpulkan kurang lebih Rp 3 triliun (dari fidyah), tapi selama ini kita nggak pernah pungut," ungkap Nasaruddin, dikutip dari CNN Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasaruddin merinci, angka Rp 3 triliun dari fidyah tersebut dihitung berdasarkan asumsi sekitar 10 persen umat Islam Indonesia tidak berpuasa Ramadan karena faktor lansia (uzur) maupun sakit. Jika rata-rata fidyah ditetapkan Rp 50 ribu per hari selama 30 hari, potensi yang terkumpul sangat besar.
Tak hanya fidyah, Menag juga menyoroti potensi denda (kafarat) dari pelanggaran puasa, seperti pasangan yang berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadan. Potensi dari denda ini diproyeksikan mencapai Rp 500 miliar.
"Belum lagi yang melakukan hubungan suami istri di siang bolong Ramadan itu ternyata jumlahnya banyak. Ada sekitar Rp 500 miliar," tuturnya.
Selain dana denda puasa, beberapa instrumen keagamaan lain yang memiliki perputaran uang raksasa setiap tahunnya meliputi:
- Hewan Kurban: Perputaran ekonomi saat Iduladha ditaksir menembus Rp 32 triliun.
- Akikah Anak: Merujuk data angka kelahiran BPS, potensi akikah bayi laki-laki dan perempuan diperkirakan mencapai Rp 30 triliun.
- Dam (Denda Haji): Pembayaran dam dari sekitar 220 ribu jemaah haji Indonesia berpotensi menghimpun dana hingga Rp 1 triliun.
"Maka itu mungkin nanti kalau LPDU ini kita kembangkan, saya punya hitungan kotornya itu minimum Rp 1.000 triliun itu bisa kita kumpulkan," tegas Menag.
Guna mengelola potensi raksasa tersebut, pemerintah tengah merancang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini nantinya bertugas mengintegrasikan berbagai badan kelola yang sudah ada, seperti BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, hingga BPKH.
LPDU diproyeksikan segera diresmikan sebagai instrumen nasional pengelolaan dana keagamaan. Dengan estimasi dana kelolaan awal mencapai Rp 500 triliun per tahun, alokasi anggaran nantinya akan difokuskan untuk program pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pemberdayaan ekonomi warga, serta pembangunan fasilitas sosial.
