Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M per jemaah sebesar Rp 98,4 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah membayar Rp 54,6 juta.
Besaran biaya haji 2027 ini ditetapkan dalam raker/RDP Komisi VIII DPR RI dengan dengan Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Dewas BPKH di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 H/2027 M per jamaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat yang disiarkan langsung lewat YouTube TVR Parlemen, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPIH tersebut akan digunakan untuk tiga komponen. Komponen BPIH untuk biaya dalam negeri per jamaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28, kemudian untuk biaya di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp 54.317.360,07, dan komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp 38.505.046.
Kemudian, Bipih atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji adalah Rp 54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH 1448 H/2027 M. Biaya tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup atau living cost.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825," ujar Dasco.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah mencapai Rp 43.817.526,35 atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH 1448 H/2027 M.
Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 2027 sebesar Rp 8.832.956.049.415,94. Panja Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat yang kisaran jumlahnya sebesar Rp 2,6 triliun dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu.
(aeb/kri)
