Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti kebiasaan pemberian bingkisan atau hadiah dari orang tua siswa kepada tenaga pendidik di sekolah. Menag mengimbau agar tradisi tersebut disikapi secara bijak dan hati-hati agar tidak mengikis integritas serta berubah menjadi bentuk konflik kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Menag merespons hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam survei itu, terkuak sebanyak 34 persen orang tua murid mengaku masih memberikan hadiah kepada guru pada momen-momen tertentu.
"Guru, dosen, pimpinan, dan seluruh tenaga kependidikan harus menjadi teladan. Budaya bingkisan perlu kita sikapi dengan bijak agar bentuk penghargaan tidak justru bergeser menjadi potensi konflik kepentingan," ujar Nasaruddin Umar dikutip dari laman Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menag mengingatkan pembentukan karakter antikorupsi pada peserta didik sangat bergantung pada keteladanan para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan.
"Pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya hidup di ruang kelas. Ia harus tampak nyata di ruang guru, ruang pimpinan, hingga tata kelola lembaga pendidikan," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, memaparkan data temuan SPI Pendidikan 2026. Hasil pengukuran yang mencakup tiga dimensi utama, karakter, ekosistem, dan tata kelola, menunjukkan angka Indeks Integritas Pendidikan Nasional berada pada level 73,30 (kategori adaptif).
Meski demikian, KPK menemukan sejumlah angka pelanggaran integritas akademik yang terbilang masih mengkhawatirkan.
Pada jenjang Perguruan Tinggi (PT), praktik plagiarisme dilaporkan terjadi oleh 48 persen responden dan ditemukan di 93 persen kampus. Bahkan, 43 persen responden PT melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain (joki) untuk pengerjaan tugas akhir.
Selain itu, sebanyak 26 persen siswa di tingkat Pendidikan Dasar Menangah (Dikdasmen) dan 50 persen mahasiswa di tingkat PT melaporkan masih adanya praktik kecurangan saat ujian berlangsung.
Kemudian ditemukan juga 31 persen guru sekolah dasar/menengah dan 53 persen dosen perguruan tinggi terlambat mengajar tanpa alasan jelas. Selain itu, hampir 50 persen responden mengeluhkan adanya oknum pendidik yang memberikan perhatian khusus hanya kepada siswa tertentu.
KPK juga masih menemukan indikasi penggunaan dana BOS yang menyimpang dari peruntukan serta pengadaan sarana/prasarana sekolah yang minim transparansi. Dian menegaskan perlunya sistem perlindungan dan ruang aman bagi peserta didik yang berani melaporkan atau menolak tindakan tidak jujur tersebut.
"Perlu penguatan karakter peserta didik melalui keberanian bersikap benar, kemandirian, dan penerapan nilai keadilan," tutur Dian.
Menanggapi data temuan KPK, Menag menegaskan laporan tersebut tidak boleh sekadar berhenti sebagai data statistik. Melainkan harus menjadi pijakan untuk pembenahan secara radikal di madrasah maupun Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Kemenag akan memperkuat pembentukan karakter melalui pendekatan Kurikulum Berbasis Cinta yang memuat prinsip Panca Cinta (cinta Tuhan, diri & sesama, alam, ilmu, dan Tanah Air).
"Yang mencintai Tuhan akan malu berbohong. Yang mencintai sesama tidak akan merampas hak orang lain. Yang mencintai ilmu akan melahirkan kejujuran akademik. Yang mencintai tanah air akan setia menjaga amanah publik," jelas Menag.
Selain itu, kerja sama Kemenag dan KPK juga bakal diperluas, menyusul peluncuran e-learning integritas bagi ASN Kemenag serta sosialisasi buku antikorupsi dalam perspektif enam agama.
"Pendidikan antikorupsi adalah tentang membangun lingkungan yang membuat kejujuran menjadi kebiasaan dan integritas menjadi budaya," pungkasnya.
