Nikah Siri Bisa Jadi Zina Jika Akadnya Tak Sah

Nikah Siri Bisa Jadi Zina Jika Akadnya Tak Sah

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 03 Okt 2026 16:00 WIB
National wedding. Bride and groom. Wedding muslim couple during the marriage ceremony. Muslim marriage
Ilustrasi nikah siri (Foto: Getty Images/iStockphoto/Vershinin)
Jakarta -

Praktik nikah siri hingga kini masih cukup marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Secara umum, masyarakat mengartikan nikah siri sebagai pernikahan yang dilangsungkan menurut ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh instansi berwenang.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia susunan Sularno dan Muhammad Roy Purwanto, praktik ini dikenal publik sebagai perkawinan di bawah tangan. Konsekuensinya, pernikahan tersebut tidak tercatat, tidak diketahui oleh negara, dan tidak dianggap sebagai tindakan hukum yang sah di mata hukum positif Indonesia.

Namun, ditinjau dari sisi keagamaan, istilah 'nikah siri' sebenarnya tidak dikenal secara spesifik dalam ajaran Islam. Islam memandang keabsahan suatu pernikahan murni berdasarkan terpenuhinya rukun dan syarat nikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama rukun dan syarat tersebut dipenuhi, pernikahan tetap dianggap sah secara agama. Sebaliknya, apabila akad dilakukan tanpa adanya wali yang sah atau tidak memenuhi rukun lainnya, maka pernikahan tersebut menjadi tidak sah dan perbuatannya bisa tergolong sebagai zina.

ADVERTISEMENT

Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Mengutip buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati, Lc., secara etimologi kata siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang berarti sunyi, diam, atau rahasia. Dengan kata lain, nikah siri merupakan pernikahan yang dilangsungkan secara tertutup atau dirahasiakan dari publik.

Vivi menjelaskan bahwa nikah siri hukumnya sah dan halal selama memenuhi seluruh rukun serta syarat nikah, sebagaimana dipandang oleh mazhab Asy-Syafi'iyah, yaitu:

  • Adanya calon mempelai pria dan wanita
  • Adanya wali nikah yang sah
  • Dihadiri minimal dua orang saksi
  • Adanya ucapan ijab dan qabul

Jika salah satu rukun di atas gugur, misalnya menikah tanpa wali nikah, maka akad tersebut tidak sah menurut hukum Islam dan hubungan di dalamnya dikategorikan sebagai perzinaan.

Syarat Sah Nikah Siri

Dalam buku Panduan Lengkap Muamalah tulisan Muhammad Al-Baqir, dipaparkan sejumlah syarat sah yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon mempelai saat melangsungkan nikah siri.

Syarat Sah bagi Laki-laki

  • Berjenis kelamin laki-laki dan beragama Islam.
  • Memiliki identitas yang jelas.
  • Bebas dari halangan perkawinan (bukan mahram).
  • Mampu bertindak hukum serta bertanggung jawab atas rumah tangga.
  • Tidak sedang dalam kondisi menunaikan ibadah haji atau umrah.
  • Belum memiliki empat orang istri.

Syarat Sah bagi Perempuan

  • Berjenis kelamin perempuan dan beragama Islam.
  • Memiliki identitas yang jelas.
  • Bebas dari halangan perkawinan (bukan mahram).
  • Tidak sedang berstatus sebagai istri orang lain atau dalam masa iddah.
  • Tidak sedang dalam kondisi menunaikan ibadah haji atau umrah.

Dampak Nikah Siri Menurut Undang-Undang dan MUI

Meski dapat berstatus sah secara agama bila syaratnya terpenuhi, posisi nikah siri sangat rentan secara hukum negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2), setiap perkawinan wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, nikah siri berpotensi besar menimbulkan dampak negatif (madharat), terutama bagi pihak perempuan dan anak-anak. Meski dianggap sah secara syariat, secara administrasi negara pernikahan ini dianggap tidak pernah ada.

Beberapa dampak buruk dan risiko hukum akibat nikah siri antara lain:

Status Anak

Anak yang lahir dari perkawinan siri dapat menghadapi kendala dalam pembuktian asal-usul dan pemenuhan hak keperdataannya, terutama jika perkawinan orang tuanya belum memiliki bukti pencatatan resmi.

Hak Waris

Istri dan anak dapat menghadapi kendala dalam memperjuangkan hak waris karena status perkawinan dan hubungan hukum mereka perlu dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nafkah dan Gugatan

Tidak adanya pencatatan perkawinan dapat menyulitkan istri dalam menuntut pemenuhan haknya melalui pengadilan, termasuk ketika suami tidak memberikan nafkah atau meninggalkan keluarga.

Wallahu a'lam.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads