Setelah berwudhu, air masih tersisa di beberapa bagian tubuh. Sebagian orang membiarkannya hingga kering sendiri, sementara yang lain mengusapnya dengan handuk.
Persoalan ini dibahas para ulama berdasarkan sejumlah riwayat tentang kebiasaan Rasulullah SAW setelah bersuci. Salah satunya adalah riwayat Maimunah RA.
"Saya membawa sehelai kain (untuk mengeringkan) kepada Rasulullah ketika beliau mandi untuk membersihkan diri dari hadats besar. Beliau menolaknya dan mulai mengibaskan air." (HR Ibnu Majah)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW tidak menggunakan kain yang diberikan Maimunah RA. Beliau justru menggerakkan tangannya untuk melepaskan air yang masih menempel di tubuh.
Riwayat ini kemudian menjadi salah satu dasar ulama dalam membahas apakah air setelah bersuci sebaiknya dibiarkan atau dihilangkan.
Pendapat Ulama tentang Mengibaskan Air
Dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, disebutkan tiga pendapat ulama Syafi'iyah mengenai mengibaskan air setelah bersuci.
Pendapat pertama menyatakan lebih baik tidak mengibaskan air, tetapi melakukannya tidak sampai dihukumi makruh. Pandangan ini antara lain dikemukakan Abu Ali Ath-Thabari, Al-Ghazali, dan Al-Jurjani.
Pendapat kedua menyatakan mengibaskan air hukumnya makruh. Pendapat ini disebutkan oleh Qadhi Abu Thayyib, Al-Mawardi, dan Ar-Rafi'i.
Sementara itu, pendapat ketiga menyatakan mubah, sehingga seseorang boleh mengibaskan air ataupun membiarkannya. Imam Nawawi menyebut pendapat ini sebagai pendapat yang kuat.
Alasannya, tidak terdapat larangan dari Nabi SAW mengenai hal tersebut, sementara riwayat Maimunah RA menunjukkan bahwa beliau pernah menghilangkan air yang menempel di tubuh dengan tangannya.
Mengeringkan Air Wudhu Diperbolehkan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Syarah Shahih Al-Bukhari menerangkan mengeringkan wudhu diperbolehkan. Menurutnya, penolakan Rasulullah SAW terhadap kain yang diberikan Maimunah RA tidak dapat dijadikan dalil bahwa mengeringkan wudhu dilarang.
Ia menyebutkan beberapa penjelasan ulama mengenai sikap Rasulullah SAW tersebut. Ada yang memahami bahwa beliau menolak kain karena alasan tertentu. Ada pula yang berpendapat bahwa Maimunah RA memberikan kain berdasarkan inisiatifnya sendiri, kemudian Rasulullah SAW memilih untuk tidak menggunakannya.
Karena itu, mengeringkan anggota wudhu tetap diperbolehkan. Ulama fikih mazhab Hanbali memandangnya sebagai sesuatu yang boleh dilakukan, tetapi tidak diperintahkan.
Mana yang Lebih Utama?
Dari penjelasan para ulama tersebut, air yang tersisa setelah wudhu boleh dibiarkan hingga kering sendiri dan boleh pula dikeringkan dengan handuk.
Adapun mengenai mana yang lebih utama, terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama menilai membiarkan air lebih utama, sedangkan pendapat yang dianggap kuat oleh Imam Nawawi menyatakan bahwa menghilangkan air tersebut boleh dilakukan ataupun ditinggalkan.
Wallahu a'lam.
