Pemerintah dan DPR RI menyepakati penetapan kuota haji 1448 H/2027 M sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini sama seperti tahun lalu.
Kesepakatan tersebut diambil dalam raker/RDP Komisi VIII DPR RI dengan dengan Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Dewas BPKH di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Kuota haji Indonesia sebanyak 221.000. Kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan Pasal 10b, Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang juga disiarkan lewat YouTube TVR Parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Dasco, 92 persen kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 8 persen lainnya untuk jemaah haji khusus.
"Rangkaian kuota haji Indonesia haji reguler sebayak 92 persen jemaah (jumlahnya) 201.585, PHD (petugas haji daerah) dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) 1.735 total (kuota haji reguler) 203.320," ujarnya dalam rapat yang juga disiarkan lewat YouTube TVR Parlemen.
Sementara itu, kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah atau 8 persen dari total 221.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi untuk RI.
"Berdasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320," kata Dasco.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati skema kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Pada skema itu, layanan untuk jemaah haji selama berada di Arab Saudi menggunakan paket layanan C.
"Kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Paket layanan untuk jemaah haji tahun 1448 Hijriah selama di Arab Saudi menggunakan paket layanan C," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M per jemaah sebesar Rp 98,4 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah membayar Rp 54,6 juta.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 H/2027 M per jamaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35," jelas Dasco.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825," imbuhnya.
(aeb/kri)
