Saudi Perkenalkan Aturan Baru bagi Penyedia Transportasi Layanan Haji 2026

Saudi Perkenalkan Aturan Baru bagi Penyedia Transportasi Layanan Haji 2026

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 17 Des 2025 16:13 WIB
Saudi Perkenalkan Aturan Baru bagi Penyedia Transportasi Layanan Haji 2026
Bus tingkat di Madinah (Foto: Triono Wahyu)
Jakarta -

Arab Saudi merilis draf aturan baru bagi transportasi selama ibadah haji. Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap mobilitas massal dan kompleks di dunia.

Dilansir dari Gulf News, surat kabar Okaz melaporkan dalam draf peraturan yang diusulkan itu tertulis individu atau perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan beberapa sanksi, salah satunya denda mulai dari 150-100.000 riyal Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pelanggaran yang dilakukan terhitung serius, maka penyedia layanan transportasi haji itu ditangguhkan dalam operasi haji selama satu hingga tiga musim. Pelanggaran yang paling berat bisa menyebabkan pencabutan izin operasi secara permanen.

Draf peraturan itu memperjelas bahwa penyedia layanan tidak boleh mengoperasikan layanan transportasi haji di wilayah geografis yang sudah ditentukan tanpa memperoleh izin resmi dari pusat bimbingan transportasi jemaah. Penyedia layanan yang ingin memperoleh izin harus mengajukan permohonan lengkap dengan rincian seperti jumlah bus yang tersedia, persyaratan teknis, serta operasional lain yang menunjukkan kesiapan.

ADVERTISEMENT

Komisi Kerajaan Arab Saudi untuk Makkah dan Tempat-tempat Suci menyebut permohonan itu akan dibuka setiap tahun pada hari pertama Jumadil Akhir dan akan terus buka selama 60 hari. Seluruh pengajuan harus diselesaikan secara elektronik lewat platform yang ditentukan pusat bimbingan.

Selain itu, penyedia layanan harus menyerahkan seluruh data serta dokumen pendukung yang diperlukan paling lambat tanggal 15 Syawal setiap tahun. Meski demikian, pusat bimbingan bisa memperpanjang tenggat waktu hingga akhir Syawal jika diperlukan.

Keandalan operasional menjadi fokus utama dari kerangka kerja yang diusulkan. Peraturan itu mengharuskan penyedia layanan segera menyediakan alat transportasi alternatif jika terjadi kerusakan kendaraan dalam waktu satu jam di dalam kota dan pinggiran kota, serta dalam waktu dua jam di luar daerah perkotaan.

Apabila penyedia layanan gagal memenuhi persyaratan tersebut, otoritas terkait bisa mengatur transportasi pengganti yang memenuhi standar yang disetujui dengan penyedia layanan menanggung biaya terkait.

Kemudian, penyedia layanan juga harus memastikan ketersediaan teknisi yang cukup dan berkualifikasi untuk memelihara bus dan menjamin pengoperasiannya yang aman dan efisien sepanjang musim haji, ini sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan pusat bimbingan.




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads