Haji Dilakukan pada Bulan Apa? Ini Waktunya Sesuai Syariat Islam

Haji Dilakukan pada Bulan Apa? Ini Waktunya Sesuai Syariat Islam

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 03 Des 2025 07:15 WIB
The photo depicts the spiritual activities of the Hajj and Umrah pilgrims in the holy land of Mecca. Muslims perform worship and pray in front of the Kaaba.
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Getty Images/Web Hakimi
Jakarta -

Dalam Islam, waktu pelaksanaan haji sudah diatur dengan jelas. Tidak seperti umrah yang fleksibel sepanjang tahun, haji hanya boleh dikerjakan pada bulan-bulan khusus yang telah ditetapkan syariat.

Dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah - Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, terdapat sebuah istilah Miqat Zamani. Miqat zamani sendiri merupakan batas waktu untuk melaksanakan amaliah (amalan-amalan) haji. Jika amaliah haji dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan (miqat, red), maka haji yang dilakukan tidak sah.

Dalam firman-Nya. Allah SWT. menjelaskan tentang miqat zamani dalam QS Al-Baqarah ayat 189.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

ADVERTISEMENT

Latin: Yas'alūnaka 'anil-ahillah(ti), qul hiya mawāqītu lin-nāsi wal-ḥajj(i), wa laisal-birru bi'an ta'tul-buyūta min ẓuhūrihā wa lākinnal-birra manittaqā, wa'tul-buyūta min abwābihā, wattaqullāha la'allakum tufliḥūn(a).

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad SAW) tentang bulan sabit. Katakanlah, "Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji." Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Al-Baqarah [2]:189

Selain itu, Allah SWT juga berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ .

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi." (Al-Baqarah [2]: 197)

Ayat inilah yang kemudian menjadi dasar para ulama dalam menentukan bulan-bulan haji.

Dikutip dalam buku Fikih Sunnah - Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, para ulama sepakat bahwa bulan Syawal dan Zulkaidah termasuk dalam bulan-bulan haji. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai status bulan Zulhijah, apakah seluruh bulan tersebut masuk dalam kategori bulan-bulan haji, atau hanya sepuluh hari pertamanya saja.

Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, serta ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa yang disebut bulan-bulan haji adalah dua bulan tersebut ditambah sepuluh hari pertama Zulhijah. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Zulhijah termasuk bulan-bulan haji.

Pandangan ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. Ia menegaskan bahwa Allah SWT menyebut haji berlangsung pada "bulan-bulan yang telah dimaklumi", sehingga dua bulan dan sepuluh hari tidak dapat disebut sebagai "bulan-bulan". Selain itu, amalan haji seperti melempar jumrah dilaksanakan sampai tanggal 13 Zulhijah, dan tawaf ifadhah, yang merupakan rukun haji pun masih dapat dikerjakan sepanjang bulan Zulhijah. Hal ini disepakati oleh para ulama dalam praktiknya.

Karena itu, dapat disimpulkan bahwa bulan-bulan haji mencakup tiga bulan penuh: Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah.

Ketentuan Dam

Perbedaan pandangan ini juga berdampak pada ketentuan dam. Bagi yang berpendapat seluruh bulan Zulhijah termasuk bulan haji, tidak ada kewajiban dam bagi orang yang menunda rukun atau wajib haji. Namun bagi yang membatasi bulan haji sampai sepuluh hari pertama Zulhijah, keterlambatan dalam pelaksanaan amalan tersebut mewajibkan dam.

Perbedaan Waktu Pelaksanaan Haji Sesuai Jenisnya

Perlu diketahui, terdapat beberapa jenis haji yang waktu pelaksanaannya berpengaruh terhadap jenis haji yang dilakukan.

1. Haji Ifrad

Haji ifrad merupakan jenis haji di mana seseorang hanya berniat melaksanakan ibadah haji tanpa disertai umrah. Jemaah haji ifrad memulai perjalanan dengan berihram khusus untuk haji dari miqat, kemudian setelah tiba di Makkah langsung melaksanakan rangkaian manasik seperti tawaf, sa'i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah. Dalam haji ifrad, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban karena ibadah yang dilakukan murni hanya haji.

2. Haji Tamattu'

Haji tamattu' adalah ibadah haji yang diawali dengan pelaksanaan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Zulkaidah, dan awal Zulhijah. Jemaah berihram untuk umrah dari miqat, kemudian setelah sampai di Makkah melakukan tawaf, sa'i, dan tahallul sehingga lepas dari status ihram.

Pada tanggal 8 Zulhijah (hari Tarwiyah), jemaah kembali mengenakan ihram dari Makkah untuk melaksanakan haji. Seluruh rangkaian manasik haji setelahnya dikerjakan seperti pada Haji Ifrad. Karena menjalankan dua ibadah dalam satu musim, Haji Tamattu' mewajibkan penyembelihan hewan kurban.

3. Haji Qiran

Haji Qiran adalah jenis haji di mana jemaah berniat untuk melaksanakan haji dan umrah sekaligus dalam satu kali ihram. Ihram dilakukan dari miqat dengan satu niat untuk dua ibadah tersebut. Setelah tiba di Makkah, jemaah mengerjakan tawaf qudum dan sa'i, namun tidak bertahallul dan tetap berada dalam kondisi ihram hingga seluruh manasik haji selesai.

Rangkaian ritual haji selanjutnya sama seperti pada haji ifrad. Karena menggabungkan dua ibadah sekaligus, jemaah haji qiran juga diwajibkan menyembelih hewan kurban.

Walaupun ibadah haji dilaksanakan pada tanggal 8-13 Zulhijah, rangkaian haji sebenarnya sudah dimulai sejak bulan Syawal. Pada dua bulan sebelum puncak haji ini yaitu Syawal dan Zulkaidah, calon jemaah sudah diperbolehkan memasuki ihram untuk haji, melakukan perjalanan, serta mempersiapkan seluruh rangkaian manasik. Karena fase persiapan dan niat haji boleh dimulai di bulan-bulan tersebut, maka Syawal dan Zulkaidah ikut digolongkan sebagai bulan-bulan haji, bukan hanya Zulhijah saja.

Dengan memahami kapan waktu sahnya haji, seseorang dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan lebih tepat dan sesuai tuntunan syariat.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads