Komisi VIII DPR RI meminta agar pesawat yang digunakan untuk mengangkut jemaah RI ke Tanah Suci pada haji 2026 mendatang maksimal berusia 12-15 tahun. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
"Pesawat penerbangan haji Indonesia harus berumur paling tinggi 12 tahun," terangnya di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Melalui sidang yang juga disiarkan lewat YouTube TV Parlemen itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi ketentuan tersebut bisa memberatkan pihak maskapai. Dia menilai, batas usia pesawat juga berkaitan dengan kepentingan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena maksimal itu mereka 20 tahun. Nah, ini terkait dengan national interest," ujar Dahnil.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid yang juga turut serta dalam sidang mengingatkan insiden pesawat yang membawa jemaah haji.
"Kita mengingat tahun-tahun yang lalu, kasus 2024 pesawat penerbangan yang dari Makassar itu sudah naik terbakar balik lagi. Ada lagi yang di Medan juga sama," katanya.
Wachid juga menyinggung pesawat pengangkut jemaah yang gagal terbang dari Arab Saudi.
"Sudah landing di Saudi, di Madinah atau di Mekkah, enggak bisa terbang lagi," sambungnya.
Dia menilai, kini masih terdapat waktu yang panjang sampai penandatanganan kontrak dengan pihak maskapai. Dengan begitu, pemerintah masih memiliki banyak waktu untuk mencari pesawat. Bahkan, Wachid mengusulkan pesawat yang lebih longgar, yaitu maksimal 15 tahun.
"Kalau 20 tahun itu sudah, pesawat itu kalau sudah 12 tahun, itu menurut informasi dari teman-teman perusahaan penerbangan, itu sudah banyak masuk anggar diperbaiki," ungkap Wachid.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?