Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk haji 2025 adalah Rp 88.409.365 per jemaah yang berarti turun Rp 1 juta dibanding tahun 2025. Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dari total biaya Rp 88,4 juta itu, sebesar 38 persennya dibebankan kepada pemerintah. Dengan begitu, jemaah haji 2026 membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 55,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen," ujarnya dalam sidang yang juga disiarkan secara daring lewat YouTube DPR RI.
Nilai yang diusulkan itu, lanjut Dahnil, turun sekitar Rp 1 juta dibanding dengan BPIH pada 2025 lalu. Penentuan besaran biaya haji 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.
Singkatnya nilai yang kami ajukan terkait BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu," kata Dahnil.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," imbuhnya.
Menurut penuturannya, komponen Bipih yang dibebankan kepada jemaah terdiri dari sejumlah komponen seperti biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah.
"Terdiri dari biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, pulang pergi sebesar Rp 33.100.000. Kedua, akomodasi Makkah Rp 14.652.000, ketiga akomodasi Madinah Rp 3.872.000. Living cost sebesar Rp 3.300.000 total sebesar Rp 54.924.000," ungkap Dahnil merincikan.
Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar. Dalam usulannya, pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar dollar AS sebesar Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat dan nilai tukar riyal sebesar Rp 4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar dalam APBN 2026.
Dahnil juga menguraikan terkait apa-apa saja yang dibebankan ke nilai manfaat.
"Pelayanan akomodasi Rp 5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp 6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp 3 juta sekian, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Rp 15 juta sekian, perlindungan Rp 846.000 sekian, pelayanan di embarkasi atau debarkasi Rp 89.000 sekian, dokumen perjalanan Rp 214 ribu sekian, perlengkapan jemaah haji Rp 30.302 sekian," jelasnya.
"Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi Rp 782.563, pelayanan umum di tanah air dan di Arab Saudi Rp 517 ribu sekian, pengelolaan BPIH Rp 96 ribu sekian, sehingga total seperti yang disebutkan di atas Rp 33.485.365," tambah Dahnil.
(aeb/erd)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB