Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan kesehatan baru bagi jemaah haji tahun 1447 H/2026 M. Berdasarkan keterangan dari Instagram Resmi Kementerian Haji dan Umrah RI serta Kantor Urusan Haji, pedoman ini mencakup syarat medis dan vaksinasi wajib agar ibadah haji berjalan aman dan tertib.
Syarat Medis Calon Jemaah
Dalam surat resmi yang diterbitkan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah kondisi yang dinilai tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan berhaji secara fisik. Beberapa di antaranya meliputi:
- Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen, serta kerusakan hati parah.
- Penyakit saraf dan gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas harian.
- Lansia dengan demensia, terutama bagi mereka yang berusia di atas 65 tahun.
- Kehamilan berisiko tinggi, khususnya pada trimester ketiga.
- Penyakit menular aktif, seperti TBC paru atau demam berdarah.
- Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau pengobatan intensif lainnya.
Dilansir laman Nusuk, jemaah dengan kondisi kronis berat seperti kanker stadium lanjut, penyakit jantung dan pernapasan, penyakit hati atau ginjal tahap akhir, serta gangguan kognitif seperti pikun, dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tenaga medis sebelum berangkat. Langkah ini penting untuk menilai kesiapan fisik dan kondisi kesehatan secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan), juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan calon jemaah.
"Saya pesan kepada jemaah, tolong jaga kesehatan. Tahun ini istitha'ah kesehatan sesuai permintaan dari Pemerintah Saudi akan kita kembalikan ke standar semula yang kita miliki," ujarnya pada Rabu (8/10/2025).
Jenis Vaksinasi Wajib
Mengutip dari laman Nusuk dan NAHCON, setiap calon jemaah wajib melengkapi vaksin berikut sebelum berangkat ke Tanah Suci:
1. COVID-19
Vaksin lengkap yang diakui Arab Saudi, dengan dosis terakhir minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
2. Meningitis (ACWY)
Wajib, berlaku lima tahun, dan diberikan minimal sepuluh hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.
3. Polio
Untuk negara berisiko polio, termasuk Indonesia bila aturan tahun 2025 masih berlaku.
4. Demam Kuning
Hanya untuk negara endemik; menurut Kementerian Kesehatan RI, Indonesia tidak termasuk dalam kategori ini.
Kesehatan Jemaah dan Data Kematian Haji Indonesia
Tingkat kesehatan jemaah menjadi perhatian serius dalam penerapan standar baru ini. Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), jumlah jemaah Indonesia yang meninggal di Arab Saudi menunjukkan variasi setiap tahunnya:
- 2020: 0
- 2021: 0
- 2022: 89
- 2023: 775
- 2024: 461
- 2025: 447
Data tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan fisik dan pemeriksaan kesehatan yang matang sebelum keberangkatan. Karena itu, peningkatan standar medis dan vaksinasi dianggap sebagai langkah penting untuk menekan risiko kesehatan di Tanah Suci.
(inf/lus)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab