Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terkini mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menduga para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di setiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah dari kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," kata Asep, dikutip dari CNN Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, KPK tengah mengumpulkan uang hasil dugaan korupsi itu. Termasuk yang sudah diubah menjadi aset seperti rumah atau kendaraan.
Beberapa diantaranya telah disita oleh KPK. Seperti dua rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Total nilai dua rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar.
KPK menduga aliran dana korupsi ini mengalir secara berjenjang. Uang tersebut diduga mengalir melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli para pejabat Kemenag.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Titik utama yang disorot Pansus haji adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota sisanya untuk haji khusus. Pembagian inilah yang saat ini sedang didalami oleh KPK.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Cerita Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji