Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dan uang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Daftar sitaan terbilang fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Menurut catatan pemberitaan detikcom, KPK telah menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit kendaraan roda empat, lima bidang tanah dan bangunan.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, KPK menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita rumah tersebut dari seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji 2024.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar," kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia," ujarnya.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini telah naik tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan belum adanya penetapan tersangka karena pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi.
"KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk keperluan penyidikan. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus dugaan korupsi kuota haji berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan di era Yaqut Cholil Qoumas. Sebanyak 10.000 kuota tersebut dialokasikan untuk jemaah haji khusus atau dibagi sama rata dengan reguler, 50:50.
KPK menilai pengalihan setengah kuota haji tambahan untuk haji khusus itu tidak sesuai aturan. Berdasarkan UU Haji dan Umrah, haji khusus mestinya mendapat 8 persen dari kuota haji Indonesia. Namun, pembagian kuota haji 2024 melebihi jumlah tersebut. KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Cerita Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji