Cerita Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji

Cerita Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 10 Sep 2025 10:13 WIB
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sekitar 7,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Adrial/detikcom)
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Foto: (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau dikenal Ustaz Khalid Basalamah rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam.

Dilansir dari detikNews, Ustaz Khalid keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025), sekitar pukul 18.48 WIB. Usai diperiksa, ia mengaku sebagai jemaah yang menjadi korban travel PT Muhibbah.

"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia," kata Khalid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klaim Sebagai Korban Travel PT Muhibbah

Khalid yang juga memiliki PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) menuturkan, dirinya bersama jemaah Uhud Tour berangkat haji melalui PT Muhibbah.

ADVERTISEMENT

Ia menekankan bahwa keikutsertaannya bersama rombongan PT Muhibbah bukan karena mendapat kuota tambahan. Menurutnya, mereka sudah melunasi biaya untuk berangkat dengan visa furoda, tetapi kemudian ditawarkan menggunakan visa lain yang disebut sebagai visa resmi oleh pihak PT Muhibbah.

"Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," jelasnya.

Khalid juga menepis tudingan bahwa Uhud Tour memperoleh kuota haji khusus. Ia menegaskan rombongannya hanya dimasukkan sebagai bagian dari jemaah PT Muhibbah, lantaran Uhud Tour sendiri belum memperoleh izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibah, karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota," tuturnya.

122 Orang Ikut Berangkat

Dalam perjalanan tersebut, Khalid menyebut dirinya murni sebagai jemaah haji. Ada 122 orang yang ikut dalam rombongan ibadah ke Tanah Suci bersama PT Muhibbah.

"Jumlahnya 122. Iya iya (langsung berangkat di tahun yang sama), justru kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibbah," ucapnya.

Jemaah Diimingi Bisa Langsung Berangkat

KPK mengungkap bahwa dalam praktik dugaan korupsi ini, calon jemaah haji ditawari iming-iming bisa langsung berangkat di tahun yang sama dengan membayar biaya lebih tinggi.

"Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya, karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Padahal, menurut Asep, antrean haji khusus bisa mencapai dua tahun. Namun, sejumlah agen travel menjadikan hal tersebut sebagai celah untuk menaikkan harga dengan tawaran keberangkatan instan.

"Di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu, kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat. Jadi itulah yang menjadi bargaining dari agent-agent, travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp 300.000.000 sampai Rp 400.000.000 untuk satu kuota," sebutnya.

Asep menambahkan, keterlibatan pihak dalam kasus ini masih terus didalami. Ia menegaskan bahwa tidak ada interaksi langsung antara agen travel dan pejabat Kementerian Agama.

"Jadi melalui beberapa orang sebagai perantarannya seperti itu. Dan beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu," sebutnya.

"Secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini," tambahnya.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads