Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau dikenal Ustaz Khalid Basalamah rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam.
Dilansir dari detikNews, Ustaz Khalid keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025), sekitar pukul 18.48 WIB. Usai diperiksa, ia mengaku sebagai jemaah yang menjadi korban travel PT Muhibbah.
"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia," kata Khalid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaim Sebagai Korban Travel PT Muhibbah
Khalid yang juga memiliki PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) menuturkan, dirinya bersama jemaah Uhud Tour berangkat haji melalui PT Muhibbah.
Ia menekankan bahwa keikutsertaannya bersama rombongan PT Muhibbah bukan karena mendapat kuota tambahan. Menurutnya, mereka sudah melunasi biaya untuk berangkat dengan visa furoda, tetapi kemudian ditawarkan menggunakan visa lain yang disebut sebagai visa resmi oleh pihak PT Muhibbah.
"Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," jelasnya.
Khalid juga menepis tudingan bahwa Uhud Tour memperoleh kuota haji khusus. Ia menegaskan rombongannya hanya dimasukkan sebagai bagian dari jemaah PT Muhibbah, lantaran Uhud Tour sendiri belum memperoleh izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibah, karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota," tuturnya.
122 Orang Ikut Berangkat
Dalam perjalanan tersebut, Khalid menyebut dirinya murni sebagai jemaah haji. Ada 122 orang yang ikut dalam rombongan ibadah ke Tanah Suci bersama PT Muhibbah.
"Jumlahnya 122. Iya iya (langsung berangkat di tahun yang sama), justru kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibbah," ucapnya.
Jemaah Diimingi Bisa Langsung Berangkat
KPK mengungkap bahwa dalam praktik dugaan korupsi ini, calon jemaah haji ditawari iming-iming bisa langsung berangkat di tahun yang sama dengan membayar biaya lebih tinggi.
"Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya, karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Padahal, menurut Asep, antrean haji khusus bisa mencapai dua tahun. Namun, sejumlah agen travel menjadikan hal tersebut sebagai celah untuk menaikkan harga dengan tawaran keberangkatan instan.
"Di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu, kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat. Jadi itulah yang menjadi bargaining dari agent-agent, travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp 300.000.000 sampai Rp 400.000.000 untuk satu kuota," sebutnya.
Asep menambahkan, keterlibatan pihak dalam kasus ini masih terus didalami. Ia menegaskan bahwa tidak ada interaksi langsung antara agen travel dan pejabat Kementerian Agama.
"Jadi melalui beberapa orang sebagai perantarannya seperti itu. Dan beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu," sebutnya.
"Secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini," tambahnya.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Cerita Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji