Biaya Masyair: Pengertian, Besaran, dan Alasan Mengapa Harus Dibayar di Muka

Biaya Masyair: Pengertian, Besaran, dan Alasan Mengapa Harus Dibayar di Muka

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 24 Agu 2025 18:00 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa)
Jakarta -

Biaya masyair menjadi salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Beberapa waktu lalu, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar layanan Masyair dan pemesanan tenda di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai mendengar penjelasan dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah," ujar Marwan Dasopang pada Kamis (21/8/2025) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa itu yang dimaksud biaya masyair?

ADVERTISEMENT

Apa Itu Biaya Masyair?

Mengutip dari situs resmi BPKH, biaya Masyair adalah paket biaya layanan selama puncak haji di tiga lokasi penting yaitu Armuzna. Biaya Masyair mencakup transportasi, tenda, katering, tempat tidur, fasilitas mandi, kesehatan, serta bimbingan ibadah.

Alasan Biaya Masyair 2026 Harus Bayar di Muka

Pada musim haji 1447 H/2026 M, Indonesia perlu membayar biaya Masyair di muka agar mendapat lokasi tenda serta fasilitas yang strategis dan nyaman. Apabila tidak dibayar di muka, maka lokasi yang selama ini digunakan jemaah Indonesia bisa dialihkan untuk negara lain.

Dengan demikian, pembayaran biaya Masyair di muka pada 2026 dinilai sangat penting agar jemaah RI tetap mendapat lokasi yang nyaman dan strategis saat haji.

"Batas waktu ini bersifat strict, ketat, tidak bisa ditawar. Apabila Indonesia terlambat melakukan pembayaran maka resiko yang kita hadapi sangat serius. Jemaah haji Indonesia berpotensi kehilangan lokasi tenda yang strategis bahkan dapat terpaksa ditempatkan di area yang kurang layak jauh dari standar kenyamanan, keamanan, dan kualitas pelayanan yang seharusnya kita perjuangkan," terang Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam raker bersama BPKH, BP Haji dan Komisi VIII DPR RI, Kamis (24/8/2025) lalu.

Berapa Biaya Masyair 2026?

Biaya Masyair untuk tahun 2026 mencapai sekitar 2.300 riyal per jamaah. Total kebutuhan diperkirakan mencapai 627 juta riyal Saudi. Dana tersebut diputuskan untuk difasilitasi melalui BPKH.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa skema tersebut tidak menyalahi aturan atau regulasi. Dana yang dicairkan bukan tambahan anggaran baru melainkan bagian dari BPIH 2026 yang memang diperuntukkan sebagai kebutuhan operasional haji.

"Mekanismenya jelas, yakni permintaan dana BPIH melalui skema uang muka. Tidak ada pelanggaran aturan, tidak menambah beban jemaah, dan tidak menimbulkan resiko kerugian negara," terang Menag.




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads