Untuk bisa menunaikan ibadah haji di Indonesia, terdapat beberapa jalur keberangkatan yang bisa dipilih oleh umat Islam, di antaranya adalah haji reguler dan haji furoda. Kedua jalur ini memiliki proses, biaya, dan waktu keberangkatan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami perbedaannya sebelum menentukan pilihan.
Masing-masing program haji tersebut memiliki kelebihan tersendiri yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan calon jemaah. Lalu, di tahun 2025 ini, manakah yang lebih menguntungkan?
Pengertian Haji Reguler dan Haji Furoda
Merangkum buku Ekosistem Haji yang disusun oleh Endang Jumali dkk, haji reguler adalah program ibadah haji yang diselenggarakan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggaraan teknisnya dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) yang dibentuk khusus setiap tahunnya. Program ini menggunakan kuota nasional dan memiliki biaya paling terjangkau.
Sedangkan haji furoda adalah program ibadah haji yang menggunakan visa mujamalah, yaitu undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi yang diberikan kepada pemerintah Indonesia. Meskipun berbeda jalur, pelaksanaan Haji Furoda tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Agama melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi.
Visa haji Furoda diperoleh melalui kerja sama PIHK dengan mitra di Arab Saudi yang memiliki akses ke kuota undangan. Oleh karena itu, program ini hanya bisa dijalankan oleh travel atau lembaga yang terdaftar dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Proses administratif haji furoda dilakukan melalui PIHK yang bertanggung jawab mengurus visa, pelaporan data jemaah ke Kemenag, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Meskipun jalur keberangkatannya berbeda dari haji reguler, jemaah haji furoda tetap mendapatkan pembinaan dan bimbingan ibadah sesuai standar yang ditetapkan.
Perbandingan Haji Reguler dan Furoda
1. Biaya
Dari sisi biaya, haji reguler menjadi pilihan paling ekonomis karena mendapat dukungan subsidi dari pemerintah. Hal ini menjadikannya sebagai opsi favorit bagi sebagian besar masyarakat.
Mengacu pada hasil rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini mencakup berbagai kebutuhan selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan di Tanah Suci.
Berikut rincian biaya BPIH 2025 yang terdiri dari:
- Rp 55.431.750,78 dibayar oleh calon jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
- Rp 33.978.508,01 yang ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
Di sisi lain, biaya haji furoda tahun 2025 bervariasi tergantung pada jenis fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masing-masing PIHK. Berdasarkan informasi dari detikHikmah, harga paket haji furoda berada dikisaran USD 16.500 sampai USD 45.000, atau setara Rp 300 juta hingga Rp 700 juta.
Dari segi biaya, haji reguler lebih menguntungkan karena harganya jauh lebih terjangkau dibandingkan jalur lainnya. Hal ini terbukti dari tingginya jumlah masyarakat yang memilih program reguler sebagai jalur utama untuk menunaikan ibadah haji.
2. Waktu Tunggu
Lamanya masa tunggu haji reguler masih menjadi "pekerjaan rumah" besar bagi calon jemaah dan pemerintah. Di beberapa daerah, durasi antrean bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Ini terjadi karena jumlah pendaftar yang membludak tidak sebanding dengan kuota yang tersedia setiap tahunnya.
Sebaliknya, haji furoda tidak memerlukan waktu antrean karena menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Selama persyaratan administrasi terpenuhi, calon jemaah dapat diberangkatkan di tahun yang sama saat mendaftar.
Untuk kamu yang ingin segera menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu bertahun-tahun, haji furoda merupakan pilihan yang lebih menguntungkan. Dengan jalur ini, keberangkatan bisa dilakukan di tahun yang sama setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
3. Penyelenggaraan
Program haji reguler merupakan layanan ibadah haji yang diselenggarakan secara resmi oleh pemerintah Indonesia, di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Kuota untuk program ini bersifat terbatas dan ditetapkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Arab Saudi, yang kemudian didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia.
Sedangkan haji furoda menggunakan visa undangan khusus yang diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. Meski tak melalui jalur kuota nasional yang ketat, pelaksanaannya tetap harus diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Ini penting, agar keberangkatan jemaah melalui jalur furoda tetap terjamin dan terhindar dari praktik ilegal. Dengan kata lain, penyelenggara yang tidak memiliki izin resmi tidak diperbolehkan mengatur keberangkatan jemaah via jalur ini.
Jika dilihat dari keduanya, haji reguler terjamin keamanannya karena seluruh proses penyelenggaraannya dilakukan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, pada haji furoda, calon jemaah harus lebih cermat memilih travel atau yayasan yang benar-benar resmi dan terdaftar agar tidak terjebak penipuan.
4. Fasilitas
Fasilitas pada program haji reguler mengikuti ketentuan standar dari pemerintah, mencakup tempat tinggal, makanan, dan transportasi selama di Tanah Suci. Umumnya, lokasi hotel untuk jemaah reguler berada cukup jauh dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Di sisi lain, haji furoda menyediakan fasilitas kelas atas dengan layanan premium. Jemaah biasanya menginap di hotel bintang lima yang sangat dekat dengan lokasi ibadah, serta mendapatkan pelayanan pribadi untuk mendukung kenyamanan selama beribadah.
Bagi calon jemaah yang mengutamakan fasilitas dan kenyamanan selama ibadah, haji furoda menjadi pilihan terbaik meskipun biayanya lebih tinggi.
Haji Furoda Rugi di 2025
Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, pemerintah Arab Saudi tidak menerbit visa haji furoda. Hal ini membuat calon jemaah dan travel rugi hingga miliaran rupiah.
Pasalnya, haji furoda tidak bisa dipastikan keberadaannya. Karena visa furoda adalah visa haji nonkuota yang dikeluarkan atas wewenang pemerintah Saudi.
Meskipun tahun-tahun sebelumnya selalu ada, namun berbeda dengan tahun ini. Saudi benar-benar tidak mengeluarkan visa furoda, khususnya untuk Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Sekjen DPP AMPHURI), Zaky Zakaria, mengatakan, ini adalah kali pertamanya Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Zaky menilai langkah ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi melakukan transformasi besar dalam sistem haji mereka. Bisa dikatakan percobaan untuk mencari penyelenggaraan hji yang ideal.
Karena Pemerintah Arab Saudi ingin menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Maka dari itu, Saudi memperketat aturan masuk ke Tanah Suci pada tahun 2025.
Saudi tidak ingin kejadian tahun lalu terulang, di mana ribuan jemaah dilaporkan meninggal dunia di Mina akibat cuaca panas ekstrem dan keterbatasan fasilitas, termasuk tenda.
"Nah ini yang mungkin diantara yang membuat kenapa diantara furoda ini tidak ada. Menurut media Arab, 85% dari jemaah yang wafat tahun lalu adalah yang nonprosedural. Nah mungkin Saudi tidak ingin mengulang kejadian tahun lalu. Mereka mulai menyesuaikan jumlah jemaah dengan kapasitas, khususnya kapasitas Mina yang sangat terbatas," ungkap Zaky kepada detikHikmah, Rabu (28/5/2025).
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?