Arab Saudi mengerahkan teknologi canggih selama musim haji 1446 H/2025 M. Salah satunya pengoperasian drone atau pesawat tanpa awak untuk memantau aktivitas jemaah haji ilegal.
Dilansir Gulf News, Minggu (25/5/2025), Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan merilis sebuah video yang memperlihatkan pesawat tak berawak dilengkapi kamera beresolusi tinggi memantau pelanggar dan kendaraan yang mencoba mengangkut jemaah haji ilegal.
Dalam video itu terlihat drone mendeteksi sebuah kendaraan mencurigakan di padang pasir yang diduga mengangkut jemaah haji ilegal. Drone mengirimkan koordinat kendaraan tersebut kepada patroli keamanan. Otoritas keamanan Saudi kemudian terjun menangkap para pelanggar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan kantor berita Saudi, ratusan pelanggar haji telah ditangkap dalam operasi ini.
Terbaru, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan Pasukan Keamanan Haji menangkap tujuh penduduk dan delapan warga negara di pintu masuk Makkah karena melanggar peraturan haji. Mereka mengangkut 61 orang tanpa izin haji.
Pihak berwenang memberlakukan hukuman berupa penjara dan denda hingga SAR 100.000, termasuk deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi pelanggar penduduk. Pengadilan juga telah mengeluarkan petisi untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut.
Adapun, bagi individu yang mencoba haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SAR 20.000 atau sekitar Rp 86 juta (kurs Rp 4.348).
Sejumlah laporan SPA menyebut kasus pelanggaran haji melibatkan warga negara Yaman, Mesir, Bangladesh, hingga Indonesia yang berada di Makkah. Salah satu tuduhan yang banyak dilaporkan adalah terkait iklan haji palsu di media sosial. Promosi ini menjanjikan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji selama di tempat-tempat suci.
Empat mukimin Indonesia ditangkap karena diduga promosi haji palsu, menawarkan akomodasi, hingga terlibat dalam penampungan belasan orang tanpa izin.
Arab Saudi Wajibkan Visa/Izin Haji
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan visa haji atau izin resmi dalam ibadah haji 2025. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan semua jenis visa kunjungan, kecuali visa haji, tidak bisa digunakan untuk menunaikan haji.
"Kementerian telah menekankan bahwa individu yang memegang jenis visa kunjungan apa pun yang memasuki atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci dari tanggal 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah akan menghadapi denda hingga SAR 20.000," lapor SPA.
Aturan haji ini berlaku mulai 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025 hingga berakhirnya musim haji pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.
(kri/hnh)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?