Klik petugas.haji.go.id untuk Daftar PPIH Arab Saudi 2026 Pusat

Klik petugas.haji.go.id untuk Daftar PPIH Arab Saudi 2026 Pusat

Tim detikHikmah - detikHikmah
Senin, 08 Des 2025 11:00 WIB
Klik petugas.haji.go.id untuk Daftar PPIH Arab Saudi 2026 Pusat
PPIH Daker Makkah membantu jamaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya setibanya di hotel di Makkah, Arab Saudi, Selasa (11/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Pendaftaran petugas haji PPIH Arab Saudi 2026 tingkat pusat dibuka hari ini. Pendaftaran bisa dilakukan di link petugas.haji.go.id mulai pukul 13.00 WIB.

Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo Eksoprojo mengatakan seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan sejumlah ketentuan.

"Seleksi PPIH Arab Saudi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam rangka menghasilkan para petugas haji yang professional, kompeten dan berintegritas," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada delapan formasi layanan yang dibuka. Di antaranya layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, pelindungan jemaah, media center haji, penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH), dan layanan jemaah lansia dan disabilitas.

Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2026 akan dibuka pukul 13.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara daring terpusat di situs petugas.haji.go.id.

ADVERTISEMENT

Setiap pendaftar wajib membuat akun di situs tersebut. Satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.

Cara Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2026

  • Buka link https://petugas.haji.go.id/
  • Pilih menu 'Pendaftaran Petugas'
  • Buat akun dengan mengikuti petunjuk yang tertera di monitor
  • Unggah dokumen

Batas akhir unggah dokumen sampai Minggu, 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Syarat Dokumen Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2026 Pusat

Rekrutmen PPIH Arab Saudi 2026 memerlukan sejumlah dokumen untuk masing-masing formasi. Dokumen ada yang bersifat wajib ada yang opsional. Berikut daftarnya.

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/ponpes/PTKI (WAJIB)
  • Kartu tanda penduduk (WAJIB)
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah (WAJIB)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
  • SK kepegawaian terakhir bagi ASN (WAJIB)
  • Surat pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/ponpes/PTKI (WAJIB)
  • Kartu tanda penduduk (WAJIB)
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah (WAJIB)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (WAJIB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
  • Surat pernyataan telah berhaji (WAJIB)
  • SK kepegawaian terakhir bagi ASN (WAJIB)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)

3. Pelaksana Media Center Haji

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan redaksi/ormas Islam (WAJIB)
  • Kartu tanda penduduk (WAJIB)
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah (WAJIB)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (WAJIB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
  • SK kepegawaian terakhir bagi ASN (WAJIB)
  • Surat pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)

4. Pelaksana PKPPJH

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam (WAJIB)
  • Kartu tanda penduduk (WAJIB)
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah (WAJIB)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (WAJIB)
  • Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (WAJIB)
  • Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non medis (WAJIB)
  • SK kepegawaian terakhir bagi ASN (WAJIB)
  • Surat pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)

5. Pelaksana Pelindungan Jemaah

  • Surat rekomendasi dari Mabes TNI/Polri (WAJIB)
  • Kartu tanda penduduk (WAJIB)
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah (WAJIB)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • SK kepegawaian terakhir TNI/Polri (WAJIB)
  • Surat pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)

6. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/ponpes/PTKI (WAJIB)
  • Kartu tanda penduduk (WAJIB)
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah (WAJIB)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (OPSIONAL)
  • Surat pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
  • Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
  • Sertifikat kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (OPSIONAL)

Surat rekomendasi harus mendapat tanda tangan dari:

  • Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Islam Tingkat Pusat; atau
  • Pejabat Eselon I Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI; atau
  • Pejabat Eselon I Kantor Kementerian Agama RI; atau
  • Pejabat Eselon I Kantor Kementerian yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji; atau
  • Kepala Badan/Lembaga Negara Tingkat Pusat; atau
  • Kepala Biro SSDM Mabes Polri bagi anggota Polri; atau
  • Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI; atau
  • Rektor/Pembantu Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta; atau
  • Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta; atau
  • Pimpinan Pondok Pesantren yang berizin di Kementerian Agama.

Jadwal Seleksi

  • Pendaftaran peserta: 8 Desember 2025 dibuka pukul 13.00 WIB
  • Batas akhir unggah dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • Batas akhir verifikasi dokumen: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pelaksanaan CAT dan wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

Seleksi petugas haji tidak dipungut biaya alias gratis.




(kri/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads