Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Senin, 08 Des 2025 12:30 WIB
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama
Ilustrasi mimpi basah saat puasa. Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Menjaga hawa nafsu dan menghindari hal-hal yang membatalkan adalah esensi utama dari ibadah puasa. Namun, bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah atau keluar air mani tanpa disengaja ketika tidur di siang hari?

Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum mimpi basah saat puasa, serta ulasan mengenai hal-hal yang secara mutlak dapat membatalkan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa

Dinukil dari buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah karya Ahmad Zacky, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum'ah, mengatakan mimpi basah pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.

Seseorang yang mengalami mimpi basah, dianjurkan segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga waktu magrib. Orang tersebut tidak perlu membayar utang puasa.

ADVERTISEMENT

Hal ini juga berlaku jika seseorang mimpi basah pada malam hari, kemudian ketika bangun di pagi hari masih dalam keadaan junub dan hendak melakukan puasa, maka puasanya sah, sekalipun orang tersebut tidak mandi junub, kecuali setelah waktu fajar.

Hal ini sesuai, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُوْمُ

Artinya: "Adalah Rasulullah SAW pernah memasuki fajar pada bulan Ramadan dan dalam keadaan junub sehabis melakukan hubungan badan dengan istrinya bukan karena mimpi. Kemudian beliau berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim)

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang dikutip dari Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah.

1. Makan dan Minum yang Disengaja

Seluruh ulama bersepakat bahwa makan dan minum merupakan hal yang dapat membatalkan puasa. Makan dan minum di sini berarti seseorang yang secara sengaja memasukkan apa pun ke dalam perut melalui mulut (atau hal lainnya) ketika sedang berpuasa. Akan tetapi, jika dalam keadaan lupa, puasa orang tersebut tidak batal.

Hal ini dijelaskan berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Muntah dengan Sengaja

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa yang dipaksa muntah, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha' baginya. Namun, apabila ia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qadha." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang secara sengaja membuat dirinya muntah, maka puasanya menjadi batal dan dia wajib untuk qadha puasa tersebut di lain waktu. Berbeda jika muntah tanpa adanya kesengajaan atau dalam kondisi dipaksa muntah oleh seseorang.

3. Keluar Darah Haid dan Nifas

Menurut pendapat para ulama, seorang perempuan yang mengalami haid atau nifas ketika berpuasa, baik pagi atau menjelang magrib, maka puasanya batal. Jika wanita tersebut melanjutkan puasanya, puasanya tidak sah.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukankah kalau wanita tersebut haid, ia tidak shalat dan tidak menunaikan puasa?" Para wanita menjawab, "Betul." Lalu, beliau bersabda, "Itulah kekurangan agama wanita."

4. Keluarnya Sperma yang Disengaja

Keluar sperma secara sengaja tanpa melakukan hubungan intim, seperti onani, masturbasi, atau hal lain yang menyebabkan keluarnya sperma, maka puasanya batal. Begitu pula jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.

5. Berhubungan Intim di Siang Hari

Berhubungan intim pada siang hari di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa meskipun dilakukan oleh pasangan yang sah (suami dan istri). Seseorang yang batal puasanya karena hubungan intim, maka wajib menggantinya di hari yang lain, serta wajib pula membayar kafarat.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads