Mahar menjadi salah satu syarat penting dalam pernikahan. Namun, faktanya tidak semua calon suami berada dalam kondisi finansial yang ideal. Situasi ini membuat sebagian pasangan bertanya-tanya, apakah mahar boleh ditunda dan bagaimana hukumnya menurut syariat?
Dijelaskan dalam Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Gufron Maksum dkk, mahar merupakan unsur penting dalam akad nikah yang memiliki landasan kuat baik dalam fikih klasik maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Mahar diposisikan sebagai pemberian wajib dari suami kepada istri yang mencerminkan penghormatan, keseriusan, serta komitmen dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Dalam perspektif hukum Islam, ketentuan mengenai mahar berakar pada Al-Qur'an dan hadits yang menegaskan kewajibannya serta menempatkannya sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahar juga harus diberikan secara ikhlas dan dengan kerelaan penuh dari pihak suami, tanpa mengurangi hak istri dalam bentuk apa pun. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' yang menegaskan prinsip pemberian mahar secara layak dan sukarela.
Allah SWT berfirman,
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS An-Nisa': 4)
Pertanyaannya adalah apakah suami yang belum sepenuhnya mampu secara finansial, boleh memberikan mahar secara bertahap atau dicicil?
Menurut penjelasan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni jilid VIII, pembayaran mahar pada dasarnya dapat dilakukan secara langsung maupun ditunda, bergantung pada kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali pihak perempuan. Artinya, seorang suami diperkenankan memberikan mahar secara cicilan, selama hal tersebut disetujui oleh istri.
ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن
Artinya: "Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."
Selain itu, dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, dijelaskan bahwa laki-laki diperbolehkan membayar mahar secara tunai maupun mengutang, baik sebagian maupun seluruhnya, selama ada persetujuan dari pihak wanita.
Apabila mahar tersebut diutang, baik jumlah dan jenisnya sudah ditentukan sebelumnya ataupun belum, harus disepakati batas waktu penangguhan atau mekanisme pencicilannya secara jelas. Seorang suami tidak diperbolehkan mengingkari mahar istrinya, karena itu termasuk bentuk khianat.
Rasulullah SAW bersabda, "Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji (seorang wanita)." (HR Bukhari)
Macam-macam Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam
Mahar dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, keduanya sah dan dibenarkan:
1. Mahar yang disebutkan (ditentukan) dalam akad nikah, sehingga suami wajib membayar sesuai kesepakatan tersebut.
2. Mahar yang tidak disebutkan ketika akad, tetapi karena tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka suami tetap wajib memberikan mahar mitsl, yaitu mahar yang umumnya diberikan kepada perempuan sepadan dari pihak kerabatnya.
Mahar mitsl ditentukan berdasarkan kesetaraan dengan perempuan lain dalam lingkup keluarganya yang memiliki kemiripan dari aspek usia, kecantikan, harta, kecerdasan, agama, status (gadis atau janda), serta daerah asal ketika akad dilakukan.
Perbedaan faktor-faktor tersebut berpengaruh pada besaran mahar. Standar pembanding biasanya diambil dari kerabat dekat seperti saudara perempuan sekandung, bibi, atau anak-anak perempuan dari bibi.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya