863 Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam Lewat Baznas, Terkumpul Rp 2,1 Miliar

Kabar Haji 2025

863 Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam Lewat Baznas, Terkumpul Rp 2,1 Miliar

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 20 Mei 2025 15:02 WIB
dam haji
Foto: Kemenag
Jakarta -

Sebanyak 863 petugas dan jemaah haji Indonesia tercatat membayar dam atau hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M di Arab Saudi. Total dana yang berhasil dihimpun dari pembayaran tersebut mencapai Rp 2,1 miliar.

"Sampai hari ini (19 Mei), ada 863 dam yang ditunaikan melalui Baznas RI, baik petugas maupun jemaah haji. Total dana yang terkumpul sebesar Rp 2.182.200.000," kata Kabid Bimbingan Ibadah Haji Zaenal Muttaqin di Makkah kemarin seperti dikutip, Selasa (20/5/2025).

Pembayaran dam ini merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah haji yang diwajibkan bagi mereka yang melakukan haji tamattu' atau qiran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, BAZNAS ditunjuk sebagai lembaga resmi penerima pembayaran dam bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) maupun jemaah haji Indonesia.

Untuk melakukan pembayaran, jemaah cukup mentransfer dana ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

ADVERTISEMENT

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, nilai dam/hadyu yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar 570 riyal Saudi, atau setara dengan minimal Rp2.520.000.

Keputusan ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menetapkan tata cara pelaksanaan pembayaran dam/hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu

Prosedur pembayaran dam/hadyu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 dan terbagi dalam beberapa kategori:

a. Untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH):

  • Pembayaran Dam dilakukan langsung ke rekening resmi BAZNAS.
  • Petugas menyerahkan bukti transfer kepada BAZNAS.
  • BAZNAS memberikan bukti pembayaran resmi kepada petugas.
  • Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi oleh pihak terkait di bidang pengumpulan dan penerimaan dam/hadyu.

b. Untuk Jemaah Haji Reguler yang Berafiliasi dengan KBIHU:

  • Pembayaran dilakukan melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • KBIHU menerima dana sesuai tarif yang telah ditetapkan.
  • Dana kemudian disetorkan oleh KBIHU ke rekening BAZNAS.
  • Bukti pembayaran dikeluarkan oleh BAZNAS kepada KBIHU.
  • KBIHU menyerahkan bukti tersebut kepada masing-masing jemaah.
  • Rekapitulasi dilakukan oleh pihak terkait.
  • Jemaah juga dapat membayar langsung ke BAZNAS tanpa melalui KBIHU.

c. Untuk Jemaah Haji Reguler Mandiri:

  • Pembayaran dilakukan langsung oleh jemaah ke rekening BAZNAS.
  • BAZNAS menerima dan mencatat pembayaran tersebut.
  • Bukti pembayaran kemudian diserahkan kepada jemaah.
  • Data dikompilasi oleh bidang pengumpulan dan penerimaan Dam/Hadyu.

d. Untuk Jemaah Haji Khusus:

  • Pembayaran dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  • PIHK menerima dan mencatat dana sesuai tarif resmi.
  • Dana disetor ke rekening BAZNAS.
  • Bukti pembayaran dari BAZNAS diberikan kepada PIHK.
  • Selanjutnya, PIHK menyerahkan bukti pembayaran kepada jemaah.
  • Jemaah Haji Khusus juga memiliki opsi untuk membayar langsung melalui rekening BAZNAS.

Zaenal Muttaqin menegaskan bahwa waktu pembayaran dam dibuka mulai 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah. Dengan mekanisme yang jelas dan terpusat, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar dan sesuai syariat.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads