Menag Imbau Jemaah Haji Tak Paksa Diri Ibadah Arbain

Menag Imbau Jemaah Haji Tak Paksa Diri Ibadah Arbain

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 02 Mei 2025 11:00 WIB
Nasaruddin Umar lepas keberangkatan kloter pertama Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (1/5/2025)
Nasaruddin Umar lepas keberangkatan kloter pertama Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (1/5/2025) Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau jemaah haji untuk menjaga kesehatan setibanya di Tanah Suci. Jangan paksakan diri untuk salat arbain ketika tiba di Madinah.

Hal itu disampaikan Menag saat melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG) menuju Arab Saudi, Kamis (1/5/2025). Seperti diketahui, arbain adalah salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.

"Bapak-Ibu termasuk dalam kloter pertama. Jangan sampai energi terkuras di awal. Tujuan utama kita adalah berhaji, bukan sekadar berziarah," ujar Nasaruddin Umar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai karena mengejar arbain, akhirnya tidak sanggup menyempurnakan ibadah haji di Makkah," lanjutnya.

Menang menyebut, arbain adalah ibadah sunnah. Jadi tidak wajib untuk dikerjakan.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, Menag mengimbau para jemaah haji untuk menyimpan energinya. Persiapkan untuk menghadapi puncak haji.

"Dalam ibadah, jangan sampai yang sunnah dikedepankan, sementara yang wajib terabaikan. Jagalah kesehatan. Setelah Arafah dan puncak haji selesai, insyaallah kita masih bisa lanjut umrah bagi yang kuat," tukas Nasaruddin Umar.

Jemaah haji gelombang pertama mulai bertolak ke Arab Saudi dini hari tadi, Jumat (2/5). Laporan Kemenag, ada 7.514 jemaah dan petugas yang berangkat hari ini. Mereka terbagi dalam 19 kelompok terbang (kloter).




(hnh/kri)
Do's & Don'ts Ibadah Haji 2025

Do's & Don'ts Ibadah Haji 2025

33 konten
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar ibadah haji ataupun umrah sah.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads