Salah satu syarat penting dalam menjalankan ibadah haji dan umrah adalah mengenakan pakaian ihram sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Segala bentuk pelanggaran, baik yang kecil maupun besar, bisa berdampak pada sah atau tidaknya amalan ihram. Bagaimana dengan celana dalam tanpa jahitan?
Mengacu pada buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, ketika seorang pria sedang dalam keadaan ihram, pakaian yang dikenakan harus mengikuti sejumlah aturan. Beberapa di antaranya adalah:
- Tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang berjahit, termasuk celana dalam
- Dilarang menutupi kepala, seperti memakai peci atau topi
- Tidak boleh menggunakan alas kaki yang menutupi mata kaki, seperti sepatu tertutup
Larangan-larangan ini biasanya dijelaskan secara tegas oleh para pembimbing haji. Mereka rutin memantau kondisi jemaah saat dalam keadaan ihram. Apabila ditemukan pelanggaran, pembimbing biasanya segera memberikan arahan agar jemaah dapat segera menyesuaikan diri.
Apa Hukum Memakai Celana dalam Tanpa Jahitan saat Ihram?
Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan adalah mengenai celana dalam. Meskipun tidak dijahit, ternyata jemaah laki-laki tetap tidak diperbolehkan mengenakannya saat ihram.
Hal ini diterangkan oleh Buya Yahya saat menjawab pertanyaan dalam salah satu kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Buya Yahya pada 17 Oktober 2023.
"Adapun celana dalam biarpun tidak dijahit tetap tidak diperkenankan karena bentuknya melingkar, kemudian dipakai ke tubuh," kata Buya Yahya seperti dilihat YouTube resminya, Rabu (14/5/2025). detikHikmah telah mendapat izin dari tim media Buya Yahya untuk mengutip tayangan Tanya Jawab Buya Yahya di media sosialnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, Jawa Barat itu menjelaskan larangan ini tidak hanya terkait dengan jahitan, melainkan juga dengan cara pakaian tersebut membungkus tubuh. Celana dalam, meski tidak dijahit, tetap dianggap melingkar dan melekat ke badan, sehingga tidak memenuhi syarat sah ihram.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan dari ulama mazhab Syafi'i, Syekh Zakaria al-Anshari, dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah. Dalam salah satu kutipannya disebutkan:
"Haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat), atau jahitan, atau tenunan (tanpa jahitan), atau ditempelkan, atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan."
Dari sini dapat dipahami bahwa larangan bukan hanya berlaku pada jahitan semata, tetapi juga pada bentuk pakaian yang membungkus tubuh secara utuh, baik dengan cara dijahit, diikat, ditempel, maupun dililit.
Oleh sebab itu, penggunaan pakaian seperti celana dalam tetap termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan meskipun secara teknis tidak dijahit.
Selain itu, jika merasa panas selama berihram, jemaah diperbolehkan menggunakan payung atau berteduh di bawah atap. Namun, tetap tidak dibenarkan mengenakan penutup kepala seperti peci, topi, atau payung yang dipasang langsung di atas kepala. Hal ini untuk menjaga kesucian dan kesederhanaan dalam berpakaian sebagaimana yang telah diajarkan dalam syariat ihram.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana