Muslim dalam keadaan ihram harus memperhatikan beberapa hal, termasuk perkara yang dapat membatalkan. Ihram sendiri dimaknai sebagai niat untuk melaksanakan haji atau umrah ke Tanah Suci.
Menukil dari Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahim dan Masrukhin, salah satu larangan setelah ihram adalah memakai pakaian yang dijahit. Sebagai contoh mengenakan gamis, burnus, qaba', jubah, celana pendek, topi, dan sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak za'faran dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaknya ia memotong dua sepat hingga bawah kedua mata kaki." (HR Bukhari)
Lantas, bolehkah muslim memakai ikat pinggang saat ihram?
Hukum Memakai Ikat Pinggang saat Ihram
Menurut buku Fiqih Seputar Wanita tulisan A R Shohibul Ulum, muslim yang sedang berihram baik itu laki-laki maupun wanita diperbolehkan memakai ikat pinggang sebagai pengikat kain agar tidak mudah lepas dari badan.
Selain itu, dijelaskan melalui buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i Masalah Ibadah susunan Asmaji Muchtar, mengikat dua ujung ikat pinggang untuk saling mengencangkan satu sama lain diperbolehkan bagi orang yang berihram.
Dalam kitab Al Muwatha Imam Malik yang diterbitkan Shahih, terdapat keterangan mengenai pemakaian ikat pinggang dalam keadaan ihram.
"Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwasanya ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata tentang ikat pinggang yang terpasang di bawah baju, yang dipakai oleh orang yang sedang ihram. Bahwa hal itu tidak mengapa, jika dia menjadikan kedua ujungnya sebagai ikat pinggang yang mengikat satu sama lain," Malik berkata, "Ini adalah riwayat yang paling aku sukai mendengarnya dalam masalah ini."
Larangan setelah Berihram
Berikut beberapa larangan yang berlaku bagi muslim setelah berihram sebagaimana dikutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah tulisan Gus Arifin.
- Memakai kain berjahit
- Berhias seperti menggunakan wewangian, memotong bulu, memotong kuku dan lainnya yang berkaitan dengan memperindah tubuh
- Memakai minyak wangi termasuk minyak untuk rambut, kepala, jenggot dan anggota badan lainnya
- Mencabut bulu badan dan memotong kuku
- Melangsungkan akad pernikahan, berhubungan suami istri dan meminang
- Berburu atau memburu binatang buruan
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
Naudzubillah! Ini Ciri-ciri Wanita yang Jadi Pengikut Dajjal pada Akhir Zaman
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Usir Anak-Anak yang Berisik di Masjid