Jelang Musim Haji 2025, Saudi Ingatkan Aturan yang Harus Dipatuhi

Jelang Musim Haji 2025, Saudi Ingatkan Aturan yang Harus Dipatuhi

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Rabu, 23 Apr 2025 20:00 WIB
Mecca , Saudi Arabia , Oct/22/2020 - Pilgrims circle the Kaaba at Masjid al-Haram - umrah Fewer Muslims people socially distanced corona virus wearing face mask Covid 19
Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri Saudi telah menegaskan kembali hukuman ketat bagi ekspatriat yang melanggar visa masuk ke negara mereka. Karena kerajaan mengintensifkan upaya untuk mengatur arus pengunjung jelang musim haji mendatang.

Melansir Gulf News pada Selasa (22/04/2025), berdasarkan peraturan saat ini, ekspatriat yang melanggar visa masuk mereka, karena Kerajaan mengintensifkan upaya untuk mengatur arus pengunjung menjelang musim haji mendatang.

Berdasarkan peraturan saat ini, ekspatriat yang tetap berada di Kerajaan setelah visa masuk mereka kedaluwarsa menghadapi hukuman berat, termasuk denda hingga SR50.000 atau sekitar Rp 224,8 juta, penjara hingga enam bulan dan deportasi setelah menjalani hukuman penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian tersebut menegaskan kembali bahwa pemegang visa kunjungan tidak berhak untuk melakukan haji, mendesak semua ekspatriat dan pengunjung untuk mematuhi ketentuan visa mereka secara ketat dan memastikan keberangkatan tepat waktu dari negara tersebut untuk menghindari konsekuensi hukum.

Peringatan ini muncul saat Arab Saudi baru-baru ini memperkenalkan serangkaian langkah untuk memperlancar musim haji dan menjaga keamanan serta ketertiban selama salah satu pertemuan keagamaan tahunan terbesar di dunia.

ADVERTISEMENT

Langkah Tegas Arab Saudi Menyusul Peringatan Aturan Keamanan Musim Haji

Langkah-langkah terbaru yang diambil oleh Arab Saudi jelang musim haji 2025, antara lain:

1. Persyaratan Izin untuk Masuk ke Makkah

Surat izin ini berlaku mulai 23 April 2025, penduduk dan warga negara harus memperoleh izin resmi untuk memasuki Makkah. Masuk hanya dibatasi bagi mereka yang memiliki izin kerja yang sah di tempat-tempat suci, bukti tempat tinggal di Makkah atau izin resmi haji.

2. Peraturan Visa Umrah

Tanggal terakhir bagi pemegang visa umrah untuk memasuki Arab Saudi adalah 13 April 2025. Semua jemaah umrah harus meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025, untuk menghindari konsekuensi hukum.

3. Sanksi bagi Penyedia Layanan

Perusahaan layanan haji dan umrah yang gagal melaporkan jemaah yang melebihi masa berlaku visa dapat dikenakan denda hingga SR 100.000 atau sekitar Rp 449,7 juta, yang dapat berlipat ganda tergantung pada jumlah pelanggaran.

Pihak berwenang menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi nasional yang sedang berlangsung untuk mengatur arus pengunjung, menegakkan keselamatan publik dan menjaga kesucian tempat-tempat suci selama ibadah haji.




(lus/inf)
Do's & Don'ts Ibadah Haji 2025

Do's & Don'ts Ibadah Haji 2025

33 konten
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar ibadah haji ataupun umrah sah.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads