Kementerian Dalam Negeri Saudi telah menegaskan kembali hukuman ketat bagi ekspatriat yang melanggar visa masuk ke negara mereka. Karena kerajaan mengintensifkan upaya untuk mengatur arus pengunjung jelang musim haji mendatang.
Melansir Gulf News pada Selasa (22/04/2025), berdasarkan peraturan saat ini, ekspatriat yang melanggar visa masuk mereka, karena Kerajaan mengintensifkan upaya untuk mengatur arus pengunjung menjelang musim haji mendatang.
Berdasarkan peraturan saat ini, ekspatriat yang tetap berada di Kerajaan setelah visa masuk mereka kedaluwarsa menghadapi hukuman berat, termasuk denda hingga SR50.000 atau sekitar Rp 224,8 juta, penjara hingga enam bulan dan deportasi setelah menjalani hukuman penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian tersebut menegaskan kembali bahwa pemegang visa kunjungan tidak berhak untuk melakukan haji, mendesak semua ekspatriat dan pengunjung untuk mematuhi ketentuan visa mereka secara ketat dan memastikan keberangkatan tepat waktu dari negara tersebut untuk menghindari konsekuensi hukum.
Peringatan ini muncul saat Arab Saudi baru-baru ini memperkenalkan serangkaian langkah untuk memperlancar musim haji dan menjaga keamanan serta ketertiban selama salah satu pertemuan keagamaan tahunan terbesar di dunia.
Langkah Tegas Arab Saudi Menyusul Peringatan Aturan Keamanan Musim Haji
Langkah-langkah terbaru yang diambil oleh Arab Saudi jelang musim haji 2025, antara lain:
1. Persyaratan Izin untuk Masuk ke Makkah
Surat izin ini berlaku mulai 23 April 2025, penduduk dan warga negara harus memperoleh izin resmi untuk memasuki Makkah. Masuk hanya dibatasi bagi mereka yang memiliki izin kerja yang sah di tempat-tempat suci, bukti tempat tinggal di Makkah atau izin resmi haji.
2. Peraturan Visa Umrah
Tanggal terakhir bagi pemegang visa umrah untuk memasuki Arab Saudi adalah 13 April 2025. Semua jemaah umrah harus meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025, untuk menghindari konsekuensi hukum.
3. Sanksi bagi Penyedia Layanan
Perusahaan layanan haji dan umrah yang gagal melaporkan jemaah yang melebihi masa berlaku visa dapat dikenakan denda hingga SR 100.000 atau sekitar Rp 449,7 juta, yang dapat berlipat ganda tergantung pada jumlah pelanggaran.
Pihak berwenang menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi nasional yang sedang berlangsung untuk mengatur arus pengunjung, menegakkan keselamatan publik dan menjaga kesucian tempat-tempat suci selama ibadah haji.
(lus/inf)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi